Jaja Miharja gugat PD Pasar Jaya soal kepemilikan tanah
Tanah tersebut diklaim milik saudara Jaja Miharja, Haji Arsyad .
Komedian kondang Betawi, Haji Jaja Miharja bakal menggugat Perusahaan Daerah Pasar Jaya atas klaim kepemilikan lahan di wilayah DKI Jakarta.
Lahan seluas total 1.993 meter persegi yang beralamat di Jalan Salemba Raya No 77 Rt 001/06 Kel Paseban, Kec Senen, Jakarta Pusat di klaim oleh PD Pasar Jaya merupakan milik Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Lahan itu diklaim milik Haji Arsyad yang merupakan kakak kandung Jaja Miharja. Oleh sebab itu, Jaja Miharja dan keluarga menggelar aksi demo untuk mempertahankan lahan itu.
"Sejak lahan itu secara sah menjadi milik Haji Arsyad, segala ketentuan dan kewajibannya sudah dipenuhi," kata Jaja Miharja, Jakarta, Jumat (8/5).
Jaja juga telah membayar segala pajak tiap tahun sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pajak saya yang bayar, mustinye dia yang ngambil, setahun Rp 130 juta," ujarnya.
Disela-sela demonya, Jaja menceritakan kronologis yang terjadi pada pemilikan lahan tanah tersebit. Hal itu terjadi sejak tahun 1967.
"Ceritanya panjang, dulu Lurah Paseban pinjem tanah ini selame tiga tahun, yang dagangnya simpang siur dikumpulin, sejak tahun 1967 harusnya 1970 dipulangin kan, nyatenye kagak, diambil dan diakui PD pasar Jaya, bukti-buktinye kagak ade, gimane ngakui lahan orang kalau enggak punya bukti, ini bukan aset Pemda ni, ini punya Haji Arsyad, abang saya," ujarnya dengan logat Betawi.
"Tahun 1993 kami lakukan upaya di pengadilan, dan pada 2014 bulan Februari keluar surat dari MA yang mengakui lahan ini milik kami," tambahnya.
Lebih lanjut, Jaja mengatakan langkah hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut sudah dilakukan. Terakhir, pihaknya secara sah mendapatkan surat keputusan Mahkamah Agung RI bernomor 2812 K/PDT/2012 tertanggal 17 Februari 2014 yang menyatakan Haji Arsyad adalah pemilik sah lahan tersebut.