Jakarta PPKM Level 1, Catat Peraturan yang Dilonggarkan
Diakui Riza, pelonggaran tersebut membuat mobilitas masyarakat di luar rumah semakin besar. Hal tersebut juga berdampak pada timbulnya kerumunan. Oleh karena itu, dia meminta warga Jakarta tetap di rumah selagi tidak ada keperluan mendesak.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta berada di level 1. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Sejalan dengan keputusan itu, sejumlah pelonggaran dilakukan. Seperti kapasitas sektor kerja nonesensial ditambah.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Jadi semuanya sudah ditingkatkan non esensial ini ditingkatkan 75 persen, perkantoran untuk keuangan sampai 100 persen, pelayanan administrasi 70 persen. Pasar modal, IT 100 persen, perhotelan sudah 100 persen untuk staff jadi banyak sekali peningkatan pelonggaran," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/11).
Sedangkan untuk pusat kebugaran di Jakarta kapasitas nya menjadi 75 persen. Kemudian sektor kegiatan sehari-hari kapasitas pengunjung bisa sampai 100 persen dan waktu operasional sampai pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya apotek atau toko obat bisa beroperasional selama 24 jam. Pedagang toko kelontong dan sejenisnya buka sampai pukul 22.00 WIB.
Untuk makan minum di tempat dapat dilakukan sampai pukul 22.00 WIB maksimum 75 persen kapasitas. Pusat perbelanjaan atau mal kapasitasnya bisa dimaksimalkan hingga 100 persen dengan waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB.
"Anak 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal (dengan pengawasan orang tua)," ucapnya.
Diakui Riza, pelonggaran tersebut membuat mobilitas masyarakat di luar rumah semakin besar. Hal tersebut juga berdampak pada timbulnya kerumunan. Oleh karena itu, dia meminta warga Jakarta tetap di rumah selagi tidak ada keperluan mendesak.
"Artinya intensitas orang semakin tinggi potensi kerumunan semakin besar pada akhirnya potensi penyebaran semakin besar. Jadi sekali lagi caranya cuma tiga pertama tetap diam di rumah, memakai masker dan protokol kesehatan, dan pastikan sudah mendapatkan vaksin," jelas dia.
Sebelumnya, salah satu yang dilonggarkan saat pelaksanaan PPKM level 1 yaitu mengenai kapasitas pengunjung yang akan makan di warteg.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi Inmendagri tersebut.
Dalam Inmendagri tersebut tidak dituliskan batasan waktu maksimal saat makan di warteg ataupun tempat makan. Sedangkan aturan PPKM level 2 para pengunjung warteg diberikan batas waktu makan di tempat maksimal 60 menit.
Lalu terdapat pelonggaran lainnya dalam pelaksanaan PPKM level 1. Yakni untuk waktu operasional warteg diperpanjang dari pukul 21.00 menjadi 22.00.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jakarta PPKM Level 1, Ketua DPR Ingatkan Waspada Lonjakan Covid di Libur Akhir Tahun
Capaian Vaksin 86,87 Persen, Kota Bogor PPKM Level 1
Pelonggaran PPKM di Sejumlah Wilayah Dorong Inflasi Oktober Capai 0,12 Persen
PCR Tetap Diwajibkan Bagi Pelancong Baru Terima Vaksin Dosis Pertama
Jakarta PPKM Level 1, Makan di Warteg dan Rumah Makan Tak Lagi Dibatasi