Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM
Iwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin menyebut akan melakukan perlawanan atas keputusan KPPU tersebut.
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM
Iwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.
"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro kedepannya demi memitigasi potensi-potensi resiko dimasa yang akan datang."
Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin
- Pj Bupati Bekasi Yakin Desain Lengkung Jembatan di Cibitung Ini Mampu Cegah Banjir
- Rumput JIS Diganti, JakPro Pastikan Tidak Gunakan PMD dari APBD 2023
- Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki
- KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
Merdeka.com
Meskipun telah dinyatakan bersalah, pihak Jakpro akan tetap tunduk terhadap keputusan yang dilayangkan oleh KPPU. Termasuk dalam pembenahan internal dalam pengadaan barang dan jasa.
"Jakpro sebagai perusahaan yang professional, akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia.
Adapun Jakpro bersama dengan dua perusahaan lainnya Terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III. Maka dari itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan dan Rp11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. Lebih lanjut, KPPU pun mengungkapkan unsur persekongkolan ketiga perusahaan tersebut. KPPU mengatakan, Jakpro melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, tindakan ini memberikan kesempatan eksklusif kepada Terlapor II dan Terlapor III dalam Evaluasi Teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi. Dari pemaparan tersebut, Jakpro kemudian membatalkan tender dan mengubah tata cara penilaian pada saat tender ulang. Hal ini membuktikan bahwa Jakpro memberikan eksklusivitas terhadap Terlapor II dan Terlapor III sebagai pemenang tender a quo. "Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh Terlapor II dan Terlapor III dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi," lanjut KPPU.
Selanjutnya, KPPU menyebut bahwa Terlapor II dan Terlapor III melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Meskipun tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi di antara keduanya, KPPU menemukan fakta bahwa Jakpro memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan. "Kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah KPPU.
Oleh karena itu, PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dikenakan denda dengan total Rp28 miliar. Tak hanya itu, Majelis Komisi juga memberikan perintah kepada Jakpro untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan guna mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang.
Lalu, Jakpro juga diminta untuk meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan sejak menerima pemberitahuan Putusan KPPU ini. "Jakpro juga harus melaporkan dan/atau menyerahkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap selesai dilaksanakannya proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor I selama 2 (dua) tahun sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU," kata KPPU.
Lebih lanjut, Majelis Komisi juga memerintahkan seluruh terlapor untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Serta memerintahkan Terlapor II dan Terlapor III untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini," ujar KPPU.