KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
KPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan dua terlapor lainnya bersalah, dalam kasus kolusi atau persekongkolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III. Adapun kedua terlapor lainnya adalah PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. "Terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III," tulis KPPU dalam rilis, Kamis (20/7).
Maka dari itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan dan Rp11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.
Lebih lanjut, KPPU pun mengungkapkan unsur persekongkolan ketiga perusahaan tersebut. KPPU mengatakan, Jakpro melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Jakpro sebagai bentuk tindakan memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III) menjadi pemenang tender a quo," ujar KPPU. Kemudian, tindakan ini memberikan kesempatan eksklusif kepada Terlapor II dan Terlapor III dalam evaluasi teknis, dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
Dari pemaparan tersebut, Jakpro kemudian membatalkan tender dan mengubah tata cara penilaian pada saat tender ulang. Hal ini membuktikan bahwa Jakpro memberikan eksklusivitas terhadap Terlapor II dan Terlapor III sebagai pemenang tender a quo. "Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh Terlapor II dan Terlapor III dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi," lanjut KPPU.Selanjutnya, KPPU menyebut bahwa Terlapor II dan Terlapor III melakukan penyesuaian dokumen. KPPU menemukan fakta bahwa Jakpro memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah KPPU.
Oleh karena itu, PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dikenakan denda dengan total Rp28 miliar. Tidak hanya itu, Majelis Komisi juga memberikan perintah kepada Jakpro untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan guna mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang. Lalu, Jakpro juga diminta untuk meniadakan substansi dan atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan sejak menerima pemberitahuan Putusan KPPU ini.
"Jakpro juga harus melaporkan dan atau menyerahkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap selesai dilaksanakannya proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor I selama 2 (dua) tahun sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU," jelas KPPU. Lebih lanjut, Majelis Komisi juga memerintahkan seluruh terlapor untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Serta memerintahkan Terlapor II dan Terlapor III untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini," pungkas informasi dari KPPU.