Jakpro Buka Suara Soal Kampung Susun Bayam, Berdalih Amankan Aset Perusahaan
Terdapat 19 KK warga bekas Kampung Bayam yang menempati hunian secara paksa
Jakpro Buka Suara Soal Kampung Susun Bayam, Berdalih Amankan Aset Perusahaan
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengatakan tujuan warga diminta meninggalkan hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara, guna mengamankan aset perusahaan selaku Badan Usaha Milik Daerah.
- Babak Baru Konflik Jakpro dan Warga Kampung Bayam, Ini Hasil Mediasi Dilakukan Komnas HAM
- Mengklaim Sudah Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kosongkan Kampung Susun Bayam
- FOTO: Suasana Kampung Susun Bayam Usai Ricuh, Warga Digeruduk Sekuriti JakPro dan Diperintahkan Angkat Kaki
- Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
"Selaku entitas bisnis yang profesional senantiasa menaati peraturan perundang-undangan serta tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), termasuk dalam kegiatannya mengelola aset dan mengoperasikan venue-venue yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," demikian keterangan PT Jakpro melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (24/5).
Pasalnya, menurut Jakpro sebelumnya terdapat 19 Kepala Keluarga (KK) warga bekas Kampung Bayam yang menempati hunian secara paksa, dan melanggar beberapa ketentuan hukum pada akhir November 2023 lalu.
Kendati 19 KK warga eks Kampung Bayam tersebut telah diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib dan melalui beberapa tahapan pemeriksaan.
Jakpro memandang, pengosongan hunian tetap perlu dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko.
Adapun proses penertiban kepada warga Kampung Bayam yang masih tinggal di sekitar KSB telah dilakukan Jakpro pada pukul 9.00 WIB, Selasa 21 Mei 2024 hingga pukul 00.30 WIB dini hari, Rabu 22 Mei 2024 lalu.
"Meskipun terdapat dinamika saat berdiskusi pada awalnya, namun setelah melalui proses diskusi, negosiasi dan komunikasi dua arah yang dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, warga kemudian bersepakat untuk meninggalkan HPPO secara sukarela ke hunian yang tersedia," jelas Jakpro.
Meski begitu, saat penertiban dilakukan Jakpro mengeklaim membantu warga untuk pindah dari hunian.
Di antaranya Jakpro memberikan fasilitas berupa transportasi bagi warga lanjut usia (lansia), anak-anak, ibu hamil dan warga yang bermukim di HPPO.
"Barang-barang warga juga dibantu diinventarisir dan dipindahkan menggunakan truk yang disediakan Jakpro untuk dikirim dan diterima oleh warga di alamat tujuan," kata Jakpro.
Pada saat itu, Jakpro menyebut kegiatan penertiban berjalan lancar. Sebab, warga dinilai kooperatif.
Saat ini, Jakpro menyampaikan warga eks Kampung Bayam telah pindah dan menetap di Jalan Tongkol 10 Jakarta Utara lengkap dengan akses listrik dan air. Warga disebut beraktifitas normal kembali sebagai warga Jakarta.
"Setelah warga menempati fasilitas hunian yang disiapkan, Jakpro berencana untuk memberikan beberapa fasilitas pendampingan dan pemberdayaan warga melalui program
pelatihan persiapan tenaga siap kerja, pelatihan dan pendampingan urban farming, serta kesempatan untuk menjadi tenaga siap kerja yang akan disalurkan ke beberapa venue-
venue Jakpro," ucapnya.