Eks Warga Kampung Bayam Dipolisikan Jakpro, Anies Minta Negara Tidak Zalim
Anies menyebut Kampung Susun Bayam merupakan kewajiban negara kepada warganya.
Anies menyebut Kampung Susun Bayam merupakan kewajiban negara kepada warganya.
Eks Warga Kampung Bayam Dipolisikan Jakpro, Anies Minta Negara Tidak Zalim
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan meminta Pemprov DKI Jakarta bertindak adil terkait mantan warga Kampung Bayam yang dilaporkan ke polisi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola Kampung Susun Bayam (KSB). Menurut Anies, langkah diambil Jakpro itu zalim.
"Jangan kita ini zalim. Zalim itu artinya bertindak tidak adil. Mereka adalah rakyat kita sendiri dan mereka adalah orang-orang yang sudah berada di tempat itu begitu lama," kata Anies saat kampanye akbar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Parung, Bogor, Jawa Barat, Senin (22/1).
Anies mengatakan, Kampung Susun Bayam untuk mantan warga gusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS) itu telah jadi. Walaupun pembangunannya sempat terhenti karena pandemi Covid-19.
Meski begitu, Kampung Susun Bayam tetap selesai dibangun. Anies menyebut Kampung Susun Bayam merupakan kewajiban negara kepada warganya.
"Jangan sampai pada yang besar pada yang raksasa kita memberikan perlindungan, tapi pada yang kecil pada yang lemah, kita melupakan perlindungan. Negara itu harus welas asih sama rakyatnya tidak boleh zalim," ujar Anies.
Anies mengatakan, aturan untuk membiarkan mantan warga Kampung Bayam tinggal di KSB juga sudah jelas. Anies berujar, pamimpin saat ini hanya perlu melanjutkan sesuai kemauannya sebagai seorang kepala daerah.
"Ada (aturannya) dan sudah digunakan berkali-kali, jadi kalau bilang aturannya nggak memungkinkan, aturannya itu memungkinkan dan terbukti sudah bisa. Ini soal kemauan, tunjukkan negara punya welas asih," kata Anies.
Diketahui, PT Jakpro mengeklaim ada oknum warga eks Kampung Bayam di unit KSB atau disebut Jakpro sebagai Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang merupakan aset milik Jakpro.
Tindakan tersebut, dianggap berada di luar batasan karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban. Perbuatan itu disebut melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut.
Jakpro telah melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam tersebut kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara. Mereka disebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan.
Dijelaskan bahwa eks warga Kampung Bayam itu memasuki unit KSB pertama kali pada 29 November 2023. Kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023.
Alasan Laporan
Setidaknya, Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam atas sejumlah hal meliputi penyerobotan lahan secara ilegal di unit KSB, merusak aset di unit KSB dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci unit hingga laporan telah memanfaatkan akses air bersih secara illegal yang terdapat di lingkungan HPPO.