Jam buka diskotek, griya pijat & spa di DKI dibatasi selama Ramadan
Peraturan ini berlaku mulai hari ini sampai setelah hari raya Idul Fitri bulan depan.
Guna menyambut datangnya bulan suci Ramadan yang jatuh pada Kamis (18/6) besok, jajaran Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Utara bakal membatasi tempat-tempat hiburan. Seperti diskotek, karaoke, mandi uap dan griya pijat yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara akan dibatasi jam operasionalnya.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Suwarto mengatakan, peraturan ini berlaku mulai hari ini sampai setelah hari raya Idul Fitri bulan depan.
"Itu diberlakukan untuk klub malam, diskotek, mandi uap (spa) dan griya pijat. Peraturan ini berlaku dimulai dari menjelang bulan suci Ramadan, hingga pasca Hari Raya Idul Fitri," kata Suwarto saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).
Suwarto mengungkapkan, tak hanya itu saja, tempat biliar atau usaha bar yang berdiri sendiri dan sejenisnya juga diberlakukan buka tutup. Dia mengaku sudah mengantongi surat edaran perihal waktu buka tutup pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H ini.
"Kami sudah menerima surat edaran itu. Pada surat edaran dijelaskan bahwa penyelenggara usaha pariwisata wilayah Jakut harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadan dan selama bulan Ramadan. Bahkan diberlakukan juga pada Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," ucapnya.
Adapun usaha karaoke dan musik hidup, Suwarto menjelaskan, mereka dapat beroperasi pada bulan Ramadan mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Dan untuk penyelenggaraan usaha biliar, harus tutup selama bulan Ramadan.
"Bagi yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan sejenisnya seperti usaha klub malam, diskotek, griya pijat, spa, dan bar bisa membuka usahanya mulai pukul 20.30 WIB - 01.30 WIB," paparnya.
Namun jika klub malam, diskotek dan penyelenggara usaha yang lokasinya tidak dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan sejenisnya, maka mereka boleh membuka kegiatannya dari mulai Pukul 10.00 WIB - 24.00 WIB.
"Dan jika usaha-usaha tersebut berada di hotel berbintang, diberlakukan ketentuan pasal 2 ayat (4) dan (5) Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 yaitu Tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta," paparnya.
Suwarto menjelaskan, apabila terdapat pelanggaran terhadap jam operasi tersebut, maka bagi pemilik atau pengelola tempat usaha pariwisata dikenakan sanksi dan tindakan, baik teguran lisan maupun tertulis, penutupan penyelenggara usaha, atau sanksi pidana.
"Sanksi pidananya berupa ancaman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta," tutupnya.