Jokowi tak mau campuri kasus hukum korupsi Transjakarta
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono hari ini diperiksa dalam kasus korupsi Transjakarta.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono hari ini dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin mencampuri urusan hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Bahkan dirinya enggan berkomentar, ketika dikonfirmasi apakah dirinya bersedia untuk datang jika dimintai keterangan.
"Itu masuk wilayah hukum. Udah wilayah hukum saya ndak mau komentari. Kalau sudah wilayah hukum jangan masuk-masuk ikut-ikut, harus ngerti. Kita udah ke inspektorat, BPKP tapi kalau wilayah hukum jangan ikut-ikut," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/4).
Dalam pemanggilan ini, tidak hanya Pristono tetapi ada dua orang lainnya juga diminati keterangan. Mereka adalah Direktur CV Laksana Irwan Harianto Arman dan Sekretaris Panitia Lelang Paidi.
Lain halnya dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta mantan kadishub tersebut untuk menjalani proses hukum dari Kejagung tersebut. Ahok menyerahkan semua kasus bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) ke Kejagung.
"Jalanin aja. Liat aja hasilnya kita serahkan semua ke Kejaksaan Agung," ujar Ahok.
Ahok mengaku siap apabila Kejaksaan Agung memanggil dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Kalau mereka (Kejagung) mau panggil gubernur dan wakil gubernur juga bisa kan. Ya kalau dipanggil dateng aja. Saya juga mau tahu ceritanya gimana," kata dia.
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 tersangka kasus pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 1,5 triliun. Kedua tersangka yang merupakan anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi itu bernama Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.