Jual 245 botol miras oplosan, warung Dewi digerebek Satpol PP
Petugas Satpol PP menyita 245 botol dengan berbagai merek.
Satuan Polisi Pamong Praja menyita 245 botol miras oplosan yang didapat dari penjual toko kelontong yang berada di pinggir Jalan Bugis, RT18/RW02, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasatgas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyani mengatakan, pengungkapan pedagang penjual miras oplosan tersebut berasal dari informasi warga sekitar.
"Ada warga yang melihat sebuah mobil bak terbuka menaruh barang ke warung tersebut, karena merasa curiga, dia langsung melapor ke kami dan langsung kami cek," ujar Siti di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (3/2).
Menurut Siti, saat ini pemilik toko, Dewi (35), sudah dibawa ke kantor Kecamatan Tanjung Priok untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Tanjung Priok.
"Warung yang dia miliki kami tutup paksa, karena keberadaannya meresahkan masyarakat," tambah Siti.
Beberapa jenis miras oplosan yang disita petugas Satpol PP yakni, Anggur Rajawali, Vodka, dan Brandy.
"Kalau dilihat dari kemasannya ini semua palsu dan merupakan miras oplosan, nanti semuanya akan kami pindahkan ke Gudang Satpol PP di Jalan STM Walang untuk dimusnahkan," ungkap Siti.
Sementara itu, Camat Tanjung Priok, Muhammad Fiskal, mengatakan keberadaan miras oplosan melanggar salah satu ketentuan Perda No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Miras oplosan yang ditemukan ini kadar alkoholnya di atas 10 persen, padahal yang diperbolehkan itu golongan A yang kadar alkoholnya hanya 5 persen dan itupun tidak boleh dijual kepada anak di bawah umur ataupun dekat dengan permukiman warga atau tempat ibadah," kata Fiskal.
Menurut Fiskal, masih ada beberapa titik rawan peredaran miras oplosan di wilayahnya, di antaranya Warakas dan Tanjung Priok. "Kita akan pantau terus agar jangan sampai miras tersebut merusak moral masyarakat dan kami harap masyarakat juga aktif melaporkan kegiatan-kegiatan yang mencurigakan," pungkasnya.