Kadis UKM soal penjualan minol: Di tempat kecil masih tak boleh
Penjualan miras hanya diperbolehkan di super atau hypermarket.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan waralaba dan retail-retail di ibu kota menjual kembali minuman beralkohol (minol) tipe tertentu. Hal ini seiring diubahnya surat Menteri Perdagangan dalam kebijakan deregulasi pemerintah terkait usaha peningkatan ekonomi tahun lalu.
Diubahnya surat Mendag itu, maka peredaran minuman beralkohol di Jakarta akan diatur dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) DKI, Irwandi mengatakan peredaran minuman beralkohol tidak dilarang. Asalkan, katanya hanya akan beredar di toko-toko dengan skala besar dan bukan di toko-toko eceran atau kelontong.
"Kalau di tempat kecil masih tidak boleh. Tapi kalau di toko besar seperti Carrefour memang tidak dilarang," kata Irwandi saat dihubungi, Senin (23/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) minuman beralkohol (minol) bukan bertujuan untuk melarang keberadaannya. Menurut Ahok, peraturan tersebut bertujuan untuk melakukan pembatasan terhadap siapa-siapa saja yang dapat membeli minuman beralkohol tersebut.
"Kalau menurut Perda-nya, sebenarnya boleh (berjualan). Asal dibatasi, ada umurnya. Perda kita tidak melarang hanya membatasi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5).
Dia mengakui, sebelumnya sempat ada aturan dari Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol. Alhasil beberapa minimarket dilarang menjualnya. Namun setelah melakukan koordinasi lebih lanjut, kini waralaba dapat kembali minuman untuk dewasa ini.
"Iya (boleh jualan), makanya yang penting kontrol orangnya. Sesuai perda saja prinsip saya. Jadi kalau emang DPRD gak setuju, teriak-teriak ajuin revisi Perda. Kan perda bukan saya yang bikin, bukan di masa saya. Udah lama," terang mantan Bupati Belitung Timur ini.
Baca juga:
Polsek Tanjung Priok sita 600 botol miras dari Brandy sampai ciu
Ahok: Penjualan minuman beralkohol tidak dilarang tapi dibatasi
Penjual miras oplosan langganan para kuli hingga anak punk dibekuk
Tuai polemik, Mendagri jelaskan isu pencabutan Perda larangan miras
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Universitas Terbuka? Kerangka sebelumnya cenderung preskriptif dan berorientasi pada proses dan kurang menekankan pada luaran. Kerangka seperti ini tidak memberikan ruang gerak pada UT sebagai satu-satunya single mode distance teaching university di Indonesia.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Siapa saja yang hadir di acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? MA Goes To Campus yang hadir di UIN Jakarta tersebut dihadiri sederet tokoh penting. Mulai dari Rektor UIN Prof. Asep Saepudin Jahar, MA., Ph.D., Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi, S.H., M.H, Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI Dr. Abdurrahman Rahim, SH., MH, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., serta Pimpinan Redaksi Liputan6 Irna Gustiawati.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.