Kadisdik DKI setuju pelaku bullying SMAN 3 diberi sanksi berat
Pelaku tindak kekerasan harus mendapatkan sanksi yang tidak ringan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku bullying di SMA N 3 Jakarta ditindak tegas oleh pihak sekolah. Secara tegas KPAI meminta nama para pelaku dicoret dari daftar penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi yang ada di sekitar Jabodetabek.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto menyatakan sepakat dengan usulan KPAI. Sebab orangtua telah mempercayakan anaknya kepada sekolah untuk dididik. Tetapi yang terjadi beberapa siswa justru berperilaku selayaknya tidak orang yang berpendidikan.
"Prinsipnya saya sependapat sekali. Bahwa orangtua mempercayakan kepada sekolah di mana anak tersebut jadi murid kan dalam upaya untuk peserta didik punya perilaku etika dan moral dan masa depan jadi utama," tutur Sopan saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Jakarta Selatan, Selasa, (3/5).
Menurut Sopan, ketika pelajar melakukan pelanggaran berupa kekerasan dan melanggar hukum, sudah selayaknya mereka mendapat sanksi. Sebab pelaku tindak kekerasan harus mendapatkan sanksi yang tidak ringan.
"Ketika ada murid-murid yang demikian, ya kalau saya perlu ada sanksi. Karena masa sih ada orang yang begitu mudahnya melakukan kekerasan tapi tidak mendapat sanksi. Itu kan kurang baik," ungkap Sopan.
Selain diberikan sanksi, pembinaan terhadap para pelaku juga perlu dilakukan. Namun, pihaknya menyerahkan segala penyelesaian kasus ini kepada pihak sekolah yang memang berwenang menanganinya.
"Jadi tetap pembinaan itu perlu tapi sekali lagi keputusan terakhir itu keputusan dewan guru plus kepala sekolah apakah yang bersangkutan itu tetap akan lulus atau tidak," kata Sopan.
Sopan menyadari, hal demikian jika memang diterapkan akan menuai pro dan kontra di masyarakat. Namun dia menegaskan jika para siswa ini sudah berperilaku tidak baik, ditakutkan hal tersebut terbawa hingga nanti.
"Nah di sisi lain pasti nanti juga ada yang kontra itu pasti akan ada yang nanya kalau kita tidak memberi kesempatan kepada peserta didik. Misalnya kan ada undang-undang bahwa setiap anak berhak mendapat pendidikan. Tapi pendidikan kan bisa dimana saja kan tidak harus formal. Kalau memang itu bibit-bibit yang tidak bisa kita bina ya sebaiknya kita arahkan ke yang lain," terang Sopan.
Sopan mengatakan, dalam tata tertib sekolah memang ada tahapan dari jenis-jenis pelanggaran sekolah. Jika peserta didik telah melakukan tindakan melaean hukum, pihak sekolah akan mengembalikan siswa kepada orangtua. Maksudnya, pihak sekolah bisa mengeluarkan dari sekolah atau menyarankan orangtua siswa pindah sekolah.
"Setahu saya tata tertib sekolah itu ada tahapan-tahapannya, ada jenis-jenis pelanggaran. Kalau peserta didik sudah melakukan tawuran kekerasan dan bullying atau perkara polisi maka ujung-ujungnya akan dikembalikan ke orangtuanya," tutup Sopan.