Begini Awal Kasus Dugaan Bullying Terhadap Siswa SMA Binus Simprug Menurut Kapolres Jaksel
Kapolres Jaksel menyebut, dari laporan itu pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang pada tahap penyelidikan kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menjelaskan, awal mula kasus dugaan bullying terhadap RE (16) di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan itu dilaporkan ke polisi. Kasus ini dilaporkan pertama kali pada 31 Januari 2024.
"Kami jelaskan laporan polisi terkait LP/B 331 bulan 1 tahun 2024. Jadi dilaporkan kasus tersebut pada tanggal 31 Januari tahun 2024, yang dilaporkan oleh Bapak Sudiarmon yaitu ayah korban, dengan korbannya adalah RE. Mungkin untuk anak kami pakai inisial-inisial saja Pak, karena ada media di sini," kata Ade Rahmat dalam rapat, Jakarta, Selasa (17/9).
"Kemudian untuk TKP, hari Rabu-Kamis itu tanggal 30 dan 31 Januari 2024, yaitu di sekolah Bina Nusantara Simprug atau Binus Simprug, yang berada di Grogol Utara Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," sambungnya.
Ia pun menyebut, dari laporan itu pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang pada tahap penyelidikan kasus tersebut.
"Kemudian dari kronologis dapat disampaikan, yang dilaporkan adalah peristiwa pada tanggal 30 Januari 2024 di sekolah Binus simprug, di mana pada saat itu korban bersama para terlapor, yang juga kawan sekolahnya, sedang berada di kantin membicarakan pertandingan boxing resmi di luar sekolah," ujarnya.
Kemudian, mereka pun merencanakan pertanding boxing itu selama lima detik. Selanjutnya, dilakukan pertandingan antara M-R-Y-M dan dengan RE di toilet lantai empat sekolah.
"Kemudian kami mengecek video yang ada, dan video itu juga didapat mungkin dari Instagram salah satu anak, yang sempat merekam peristiwa tersebut. Untuk CCTV juga sudah di sekolah, sudah kami cari semua. Dapatnya sama, yang terdekat adalah tadi seperti yang diputar tadi," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan visum terhadap korban. Dalam visum itu, pipi kiri RE disebutnya tampak memar seluas 3 centimeter serta terasa benjol dan nyeri di bagian kepala.
Lalu, untuk alat bukti yang sudah mereka kumpulkan yaitu saksi-saksi, kemudian ada visum et repertum. Kemudian keterangan dokter dari RSP Pertamina serta video yang ada di toilet.
"Terkait tahap penyelidikan sudah dilengkapi, kemudian naik pada tahap penyidikan. Jadi tidak ada mungkin kalau indikasi dibilang dari bulan Januari kasus tersebut kenapa lama," sebutnya.
"Itu kami memberikan kesempatan kepada para pihak dan bahkan terakhir kami coba lagi, sudah pertemuan keempat untuk dilakukan RJ, mungkin tidak RJ tapi diversi pak istilahnya, atau musawarah, atau mediasi untuk yang khusus anak," sambungnya.
Sehingga, ia menegaskan sudah dilakukan upaya tersebut dan para pihak pun sudah bertemu. Akan tetapi, tidak ada titik temu dalam musyawarah tersebut.
"Kemudian untuk pasal yang dikenakan, itu Undang-Undang perlindungan Anak Pasal 76C, di mana dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan," paparnya.
"Jadi tidak pasal seperti 170, tapi ini diatur khusus, mungkin ini adalah untuk memfasilitasi bullying atau perundungan di 76C ini. Kemudian pasal 80 mengibatkan luka, ini ada memar pada pipi sebelah kiri," tambahnya.
Atas perkara ini, pihaknya pun sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kemudian kami sudah meribitkan SPDP dan juga sudah melakukan beberapa upaya untuk musawarah mufakat. Namun hingga saat ini masih belum tercapai," pungkasnya.