Siswa SMA Swasta di Jaksel Dibully dan Dilecehkan di Sekolah, Polisi Turun Tangan
Kepolisian akan menindak tegas jika benar ditemukan adanya pembiaran dalam kasus bullying tersebut.
Kepolisian mendalami kasus dugaan bullying dan pelecehan seksual yang dialami siswa SMA berinisial RE (16) di salah satu sekolah swasta di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Sekarang juga sedang diproses. Hari ini sudah naik penyidikan, sudah gelar perkara," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/9)
Nurma mengatakan kejadian terjadi di sekolah itu pada Selasa (30/1) dan dilaporkan ada empat terlapor berinisial K, L, C, dan K pada sehari setelahnya yakni Rabu (31/1). Hingga kini, Kepolisian telah menerima laporan dan sudah memeriksa sebanyak 18 orang saksi yang dimintai keterangan.
"Semua sudah diperiksa, dari saksi, terlapor, korban, dokter visum, guru," ujarnya.
Nurma mengatakan Kepolisian akan menindak tegas jika benar ditemukan adanya pembiaran dalam kasus bullying tersebut.
Sementara, kuasa hukum korban RE, Sunan Kalijaga mengatakan akibat dari bullying itu korban sampai menjalani pengobatan di rumah sakit hingga mengganggu proses belajarnya. Menurut dia sekolah korban tidak bisa menjamin keamanan dan keselamatan siswa selama proses belajar mengajar.
"Adik kita menjadi korban kasus bullying, pelecehan seksual, dan pengeroyokan yang berakhir di rumah sakit sehingga sudah memakan waktu sekian bulan tidak sekolah," ujar Sunan.
Pihaknya berencana akan mendatangi sekolah untuk meminta pertanggungjawaban agar korban bisa terus mengenyam pendidikan. Dia berharap proses hukum akan terus berjalan.
Dalam kesempatan sama, korban RE mengaku sudah delapan bulan tidak mendapatkan haknya di sekolah. Dia mengalami perundungan (bullying) selama dua hari berturut-turut.
"Sisanya delapan bulan saya enggak mendapatkan hak saya, yang ada sekolah malah sibuk membela pelaku dan memutarbalikkan fakta kepada kami," kata RE.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Terlapor terancam pasal C JO 80 UU RI No 35 Tahun 2005 dan atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap anak dan atau pengeroyokan.