Kemenkumham Dorong Kasus Bullying di Binus School Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Alasannya
Kemenkumham mendorong agas kasus bullying di Binus School Serpong diselesaikan lewat pendekatan restorative justice.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra mengatakan kasus bullying di Binus School itu menunjukan perundungan di kalangan generasi muda tidak memandang status sosial.
Kemenkumham Dorong Kasus Bullying di Binus School Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Alasannya
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) prihatin dengan maraknya kasus perundungan atau bullying di kalangan pelajar. Salah satunya di Binus School Serpong melibatkan salah satu anak artis Vincent Rompies.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra mengatakan kasus bullying di Binus School itu menunjukan perundungan di kalangan generasi muda tidak memandang status sosial."Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apapun jelas mencederai martabat dan kehormatan serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban sehingga tidak boleh dibiarkan," terang Dhahana dalam keteranganya, Sabtu (24/2).
Dhahana mendorong agas kasus itu diselesaikan lewat pendekatan restorative justice. Hal ini mengingat pelaku bullying merupakan anak-anak.
Dari aspek regulasi, keberadaan UU Perlindungan Anak dan UU SPPA menunjukkan komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai.
"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus- kasus semacam ini dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," ujar Dhahana.
Pihaknya terus mengkampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan ke pelbagai pihak. Tidak hanya dengan Civil Society Organization (CSO), dan mitra luar negeri, serta para tenaga didik, upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.
Direktorat Jenderal HAM, kata Dhahana, bersama dengan para pelajar di Jakarta telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM). Diharapkan dengan terbentuknya Koppeta HAM dapat membantu kerja-kerja pemerintah untuk menanamkan nilai- nilai HAM dapat sedari dini.
"Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat," terang Dhahana.
Tim hukum korban pelajar SMA Binus School Serpong, Rizki, menerangkan keinginan kuat pihak keluarga membawa kasus tersebut ke meja hijau karena tidak adanya itikad baik pelaku dan keluarganya untuk menemui korban pasca kejadian.
"Kan kemarin disebutkan dia (Vincent) berupaya ingin bertemu, berkomunikasi, itu nothing, enggak ada upaya itu (komunikasi dan diskusi)," terang Rizki dikonfirmasi, Jumat (23/2).
Menurut orangtua korban, kata Rizki, jika mereka benar-benar ingin persoalan selesai seharusnya mereka segera mendatangi korban dengan menjenguk ke rumah sakit.
"Tetapi bagi orangtua korban berharap mereka menyamperi korban anaknya. Karena enggak ada yang nyamperin, ya tegas (lanjut pengadilan)," ungkap Rizki.
merdeka.com
Vincent Rompies, orang tua terduga pelaku perundungan menyampaikan rasa empatinya terhadap korban atas peristiwa perundungan yang terjadi di warung depan Binus School Serpong.
"Saya sangat berempati atas kejadian yang terjadi saat ini, harapannya semoga tidak ada lagi peristiwa-peritsiwa seperti ini di masa mendatang baik di lingkungan sekolah," ujar Vincent, Kamis (22/2/2024) malam.
Vincent berharap kasus hukum yang membelit putranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dirinya berharap agar pihak korban dapat memaafkan kesalahan yang dilakukan putranya.
"Kekeluargaan yang penting, semoga bisa menemukan titik terang untuk berdamai, berdiskusi dan semua bisa kembali normal lagi," ujar Vincent