Kakek di Pademangan Cabuli Cucunya Usia 7 Tahun hingga Meninggal
Seorang kakek berinisial TS (54) tega mencabuli bocah tujuh tahun yang tak lain cucu tirinya sendiri. Ironisnya, akibat perbuatan tersebut, korban berinisial KO meninggal dunia, karena alami infeksi di bagian kemaluan.
Seorang kakek berinisial TS (54) tega mencabuli bocah tujuh tahun yang tak lain cucu tirinya sendiri. Ironisnya, akibat perbuatan tersebut, korban berinisial KO meninggal dunia, karena alami infeksi di bagian kemaluan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkap, kasus perbuatan cabul terhadap anak dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga tersebut terjadi sekitar bulan Maret di daerah Pademangan Timur, Jakarta Utara.
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Tersangka TS umur 54 tahun, korban KO 7 tahun 5 bulan, ini dalam keadaan meninggal. Kemudian pelapor KUR, 45 tahun nenek korban. Kemudian saksi TW 24 ibu korban. Dengan barang bukti visum dari rumah sakit Kramat Jati, kemudian hasil pemeriksaan forensik Rumah Sakit Persahabatan," kata Guruh ketika konferensi pers di kantornya pada Senin (5/4).
Guruh menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau aksi Bejat TS mulai terendus ketika korban pada Senin 22 Maret 2021, sekitar pukul 09.00 WIB mengalami kejang-kejang yang lantas dibawa oleh nenek, ibu, serta tetangga korban ke rumah sakit.
"Lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pademangan, karena peralatan medis kurang memadai dan dirujuk kembali ke rumah sakit Persahabatan pada pukul 19.00 WIB. Sepuluh jam kemudian. Setelah dilakukan perawatan, pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021 pukul 04.30 WIB korban meninggal dunia," terang Guruh.
Kemudian pada 30 Maret tersebut, pihak Rumah Sakit Persahabatan menghubungi pihak piket Reskrim, lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana atas luka yang ada di bagian kemaluan korban.
"Karena sebenarnya pihak rumah sakit ini sudah diminta keluarga mengeluarkan jenazah korban, tetapi tidak diizinkan karena ada dugaan terjadi tindak pidana," jelasnya.
"Kemudian piket reskrim berkoordinasi dengan seluruh anggota yang di sini, PPA dan Satreskrim, serta unit Reskrim di Pademangan, menuju ke Rumah Sakit Persahabatan untuk melakukan pengecekan terhadap korban," tambahnya.
Karena ditemukan adanya dugaan tindak kekerasan yang dialami KO, sebagaimana hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit Persahabatan. Didapati adanya infeksi pada kemaluannya hingga merambat ke infeksi ginjal.
Atas temuan tersebut, lalu pihak kepolisian menindaklanjuti dengan membuat laporan polisi untuk mengurus visum jenazah dan mengungkap kasus tersebut, hingga diamankannya pelaku TS ditempat kerjanya.
"Pelaku diamankan di tempat kerja di Pelabuhan Sunda Kelapa pada hari Selasa tanggal 30 pukul 22.30 WIB. Dan sampai saat ini kasus masih dalam proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," terangnya.
Atas perbuatannya, TS disangkakan dengan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 56 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
TS Cabuli Korban Sebanyak 8 Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap TS telah melakukan aksi bejatnya sebanyak delapan kali terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.
"Dalam pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 8 kali. Semua perbuatan dilakukan di kamar mandi, karena pelaku ini sering melihat korban mandi ketika di kamar mandi," beber Guruh.
Tindakan cabut TS tersebut sering dilakukan ketika hendak memandikan korban. Hingga pelaku pun memberikan ancaman pembunuhan. Agar perbuatan bejatnya tersebut tidak diberitahu kepada siapapun.
"Pada saat melakukan perbuatan tersebut pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun pada neneknya, nanti akan dibunuh mereka. Pada saat dilakukan pencabulan korban ini sudah bicara, om sakit om. Tetapi sudah diancam korban takut," ujarnya.
"Kemudian pada hari Senin tanhhal 22 Maret 2021, sekitar pukul 09.00 WIB pagi korban merasa kesakitan dan bercerita kepada ibu kandung korban bahwa kemaluannya sakit," tambahnya.
Walau sudah diberikan pertolongan pertama oleh ibu kandung korban, seperti pemberian obat penahan rasa sakit, namun infeksi yang diderita KO semakin parah hingga akhirnya infeksi, dan meninggal dunia.
Baca juga:
Perkosa Penumpangnya, Sopir Travel di Rantauprapat Sumut Ditangkap Polisi
Sopir Travel Ini Nekat Perkosa Mahasiswi saat di Perjalanan, Waspadai Modus Pelaku
Pulang Berdagang Minuman Kemasan, Remaja Putri Diperkosa Pemuda di Berau
Perkosa 6 Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Guru Ngaji di Blitar
Korban Perkosaan di Pematang Siantar Bawa Pelaku ke Kantor Polisi
Anaknya Jadi Korban Pemerkosaan, Keluarga Ini Langsung Antar Pelaku ke Kantor Polisi