Kakek tukang sampah cabuli bocah dengan iming-iming sepotong bolu
Selain bolu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu.
T (63) kakek yang telah memiliki dua cucu ini nekat mencabuli NF (6), anak tetangga. T yang sehari-harinya sebagai tukang sampah itu kini harus rela menghabiskan sisa hidupnya di sel penjara.
Peristiwa bermula pada Senin (12/1), T yang sedang dalam birahi tinggi mengajak NF untuk masuk ke rumah kontrakannya di kawasan Rengas, Cakung, Jakarta Timur. Berbekal sepotong kue bolu dan uang Rp 2.000, tanpa kesulitan T berhasil merayu hingga mencabuli bocah tersebut.
"Jadi diiming-imingi terus dicabuli. Namanya anak kecil kan belum mengerti," ujar Kabag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayangkari, melalui pesan singkatnya kepada merdeka.com, Senin (19/1).
Usai mencabuli, T lalu mengancam agar korban agar tidak melapor ke siapapun. Namun, korban yang mengalami kesakitan di bagian kemaluannya, lantas bercerita ke kakak kandungnya sebelum akhirnya diteruskan ke ibunya.
"Setelah itu akhirnya orangtua melapor ke Polres. Lalu dilakukan visum. Keesokan harinya, satuan petugas dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur langsung menangkap T di rumah kontrakannya," ungkap Sri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, T dijerat dengan pasal 81, pasal 82 Undang Undang Nomor 32 Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kasusnya ditangani PPA, dan pelaku diancam 15 tahun," tutup Sri.