Kasus Avanza Tabrak dan Lindas Pemotor Jadi Pembunuhan, Begini Kata Keluarga Korban
Polda Metro Jaya mengkonstruksikan ulang kasus dari kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan terhadap pemotor Moses Bagus Prakoso (33) yang tewas dilindas pengemudi Avanza inisial OS (26) di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Polda Metro Jaya mengkonstruksikan ulang kasus dari kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan terhadap pemotor Moses Bagus Prakoso (33) yang tewas dilindas pengemudi Avanza inisial OS (26) di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Menanggapi keputusan itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban Moses, Rully Simamora menilai itu adalah pilihan tepat melimpahkan perkara dari Ditlantas ke Ditreskrimum. Sebab dari fakta pada rekaman CCTV, memperlihatkan kecelakaan itu bukanlah kasus biasa.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa prakiraan cuaca di Jakarta hari ini? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Jakarta dan Kepulauan Seribu cerah dan cerah berawan pada Sabtu (30/9).
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
"Kami sependapat bahwa memang apabila dilihat dari video yang sudah viral. Ditambah dengan hal-hal yang selama ini disampaikan oleh kepolisian, memang lebih tepat jika kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana," kata Rully, saat dikonfirmasi Selasa (20/6).
Sehingga, pihak korban akan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan pengenaan pasal pidana kepada tersangka OS ini. Dimana, sempat dijerat Pasal 311 ayat 5, pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
"Atas nama keluarga Korban. Kami sampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat yang sudah dilakukan oleh kepolisian," kata Rully.
Selain itu, Rully juga meminta kepada penyidik ke depan harus mengungkap peran dari pihak lain, salah satunya Ibu dari OS yang saat kejadian berada di dalam mobil Avanza. Karena ada kejanggalan dibenak Rully atas peran dari Ibu OA.
"Kami juga menunggu informasi tentang kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini. Bukankah pada saat itu pelaku tidak sendirian di dalam mobil. Kami mohon agar bisa diinformasikan mengenai peran dari ibu pelaku yang ada di dalam mobil," katanya.
"Kok seperti ada yang ganjil? Apakah ibu pelaku tidak melarang? Mengapa pelaku masih bisa pergi ke Bogor? Apakah ke Bogor masih bersama antara pelaku dan ibunya. Mengapa tidak diperintahkan kepada pelaku untuk menyerahkan diri?" tambah dia.
Sebab, Rully menilai dengan fakta temuan kehadiran Ibu OS di dalam mobil bisa memunculkan dugaan baru adanya faktor keikutsertaan yang bersangkutan dibalik kasus kecelakaan yang menewaskan Moses.
"Jangan-jangan ada keikutsertaan ibu pelaku dalam masalah ini. Mohon semuanya ini didalami supaya peristiwanya menjadi terang," ujarnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya melimpahkan kasus pengemudi Avanza berinisial OS (26) menabrak pemotor Moses Bagus Prakoso (33) hingga tewas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, ke Ditreskrimum.
"Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Selasa (20/6).
Latif menjelaskan pelimpahan kasus ini karena ditemukan adanya unsur pembunuhan. Temuan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara setelah kasus ditarik dari Polres Metro Jakarta Timur.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuk nya ke Pasal 338 (pembunuhan)," ucapnya.