Kasus KDRT, Bripka HK Dipecat dari Polri
Anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, Bripka HK dipecat sebagai polisi usai terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilaporkan istrinya, Imelda Sinambela. Sanksi itu diberikan setelah Divisi Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) kedua terhadap Bripka HK.
Anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, Bripka HK dipecat sebagai polisi usai terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilaporkan istrinya, Imelda Sinambela. Sanksi itu diberikan setelah Divisi Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) kedua terhadap Bripka HK.
"Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK hari ini yaitu PTDH," ujar kuasa hukum Imelda, Tris Haryanto saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Tris mengatakan, kliennya mengaku sangat bersyukur terkait putusan dijatuhi kepada mantan suaminya. Menurut Tris, Imelda berharap putusan majelis etik ini menjadi pembelajaran terhadap anggota Polri lainnya.
Kendati itu, Bripka HK masih dapat mengajukan banding dalam kurun waktu tiga hari dan 21 hari untuk menyusun memori bandingnya. Imelda berharap banding mantan suaminya itu ditolak.
"Harapan klien saya semoga bandingnya tidak diterima," ujar Tris.
Bripka HK sebelumnya dijatuhi hukuman demosi empat tahun terkait kasus perselingkuhan dilaporkan Imelda. Vonis itu diberikan setelah Divisi Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada Kamis (29/12/2022).
Duduk Perkara KDRT Bripka HK
Bripka HK dilaporkan oleh istrinya yang berinisial IS ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada Senin (22/8). IS melaporkan suaminya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya.
Laporan IS diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam laporannya, IS turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain tangkap layar dugaan percakapan antara Bripka HK dan selingkuhannya.
(mdk/gil)