Kasus penggelapan tanah, polisi telah periksa rekan bisnis Sandiaga
Kasus penggelapan tanah, polisi telah periksa rekan bisnis Sandiaga. Dalam pemeriksaan itu, penyidik melemparkan 13 pertanyaan terhadap rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Penyidik tindak pidana industri perdagangan (Indag) Polda Metro Jaya telah memeriksa rekan Sandiaga Uno yang juga tersangka dugaan penggelapan tanah, Andreas Tjahjadi. Pemeriksaan itu untuk kasus penggelapan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan.
"Iya sudah, Senin (30/10) kemarin sudah diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (1/11).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik melemparkan 13 pertanyaan terhadap rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta itu. "Waktu datang, yang bersangkutan masih merasa sakit, 13 pertanyaan ditanyakan penyidik," ujarnya.
Andreas pun bakal diperiksa kembali pekan depan. "Rencana Kamis minggu depan diperiksa lagi," ucapnya.
Seperti diberitakan, Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas ke polisi atas tuduhan telah melakukan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan. Fransiska mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandiaga sejak Januari 2016. Namun, Andreas dan Sandiaga tak menanggapi baik upaya penyelesaian itu.
Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3) lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Mereka dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHP.
Tak hanya itu, Fransiska kembali laporan dua orang itu dengan tuduhan memalsukan kuitansi. Fransiska menjelaskan, laporan ini masih berkaitan dengan laporannya yang pertama.
Dalam laporan yang pertama, Fransiska melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait dugaan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.
Fransiska menjelaskan, berdasarkan data yang dia dapat dari notaris, ada kuitansi pembayaran terkait tanah tersebut yang ditandatangani oleh Djoni Hidayat. Namun Djoni, menurut Fransiska, tidak pernah merasa menandatangani kuitansi itu. Djoni merupakan direktur PT Japirex. Dalam perusahaan tersebut Sandiaga dan Andreas menjabat dewan direksi perusahaan.
Laporan dari Fransiska kali ini tertuang dalam LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada Selasa (21/3/2017).