Kasus Santri Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Tersangka Baru & Buka Peluang Periksa Pengurus Ponpes
Airul Harahap (13) tewas usai dianiaya seniornya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin
Tiga santri menjadi tersangka karena menghalangi proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Kasus Santri Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Tersangka Baru & Buka Peluang Periksa Pengurus Ponpes
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus mengusut kasus kematian santri Airul Harahap (13) di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Jambi. Sejauh ini, tiga santri kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa pengurus pondok pesantren mengacu fakta-fakta persidangan yang berjalan.
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan tiga santri menjadi tersangka karena menghalangi proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Jadi tiga santri ini sudah ditetapkan namun belum kita tahan mereka karena masih dalam pemeriksaan. Selain itu kami juga fokus melakukan penyelidikan yang mana ditemukan fakta persidangan di PN Tebo," katanya, pada Senin (13/5).
Selain itu, pada persidangan juga terungkap fakta berdasarkan pengakuan kedua tersangka yakni ada keterlibatan pengurus pondok pesantren dalam kasus tersebut.
"Saat ini masih kita dalami dan kita juga lagi menunggu keterangan dari tiga anak santri yang baru kita tetapkan tersangka dan dari fakta persidangan," tegasnya.
Polisi menambahkan, tiga tersangka baru ini melihat semua kejadian saat penganiayaan hingga kematian Airul Harapan di lantai III pesantren tersebut.
"Kemudian dalam fakta persidangan ada orang yang disebutkan yaitu pengurus pondok? Saat ini masih dalam penyelidikan kita," ujarnya.
"Apabila pengurus pondok pesantren terlibat kita akan usut secara tuntas. Jadi saat ini sudah lima orang tersangka sudah ditetapkan, di antara dua sudah di vonis oleh hakim dan tiga baru ditetapkan tersangka," kata polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Airul Harahap (13) meninggal Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Jambi. Sampai saat ini pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan. Ada tiga orang tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Diketahui, kedua orang santri Inisial AR (15) divonis hakim 7 tahun 6 bulan sedang RD (14) divonis hakim 6 tahun 6 bulan penjara anak di Kabupaten Batanghari.