Polisi Ringkus Dua Pelaku Tindakan Asusila di Pondok Pesantren Jakarta Timur
Orang kedua menjabat sebagai pengasuh atau kepala pondok pesantren tersebut.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, memberikan informasi terbaru mengenai kasus asusila yang melibatkan tujuh santri di sebuah pesantren di wilayah Jakarta Timur. Ia menginformasikan bahwa pelaku kedua telah ditangkap dan kini dalam penahanan.
"Sudah ditahan," ucap Kombes Nicolas saat berbincang dengan awak media, sebagaimana dikutip pada Sabtu (18/1).
Selain itu, Kombes Nicolas juga menjelaskan bahwa pelaku kedua memiliki peran sebagai pengasuh atau pimpinan di pondok pesantren tersebut.
"Dia Pengasuh/pimpinan Pondok Pesantren," tambahnya menjelaskan.
Kombes Nico menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini kepada publik pada minggu depan.
"Minggu depan kami rilis," tutupnya.
Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pertama dalam kasus yang melibatkan seorang guru dari pondok pesantren.
Kasus ini menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan oknum yang memanfaatkan nama agama untuk menutupi kejahatan mereka.
Menurut Sahroni, banyak individu yang menyembunyikan tindakan tidak terpuji di balik lembaga agama, baik dalam pendidikan seperti pesantren maupun dalam organisasi masyarakat.
“Saat ini banyak oknum yang menggunakan agama sebagai tameng untuk menutupi kejahatan mereka, baik berupa pelecehan, premanisme, maupun penganiayaan. Tindakan semacam ini sangat berbahaya bagi citra agama, pesantren, dan tokoh agama yang sejatinya ingin mensyiarkan agama dengan benar. Oknum seperti ini justru merupakan penista agama sejati,” ungkap Sahroni dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (17/1).
Ia juga menekankan pentingnya pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal. Sahroni mengingatkan agar tidak ada upaya mediasi yang merugikan korban dan keluarganya serta menghindari intimidasi dari pihak-pihak tertentu.