Kasus UPS, Demokrat bela kadernya di DPRD DKI yang jadi tersangka
"Karena dia kader Demokrat, Demokrat pasti menurunkan biro hukum dari Partai Demokrat."
Partai Demokrat memastikan akan memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya di DPRD DKI, M. Firmansyah yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Fraksi Demokrat-PAN Lucky Sastrawiria. Lucky mengatakan meskipun Firman nantinya tidak lagi menjadi anggota dewan, tapi dia tetap berstatus sebagai kader Demokrat. Sehingga, menurutnya, partai masih berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada dirinya.
"Karena dia kader Demokrat, Demokrat pasti menurunkan biro hukum dari Partai Demokrat. Tapi secara otomatis dia dipecat," kata Lucky saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (18/11).
Dia juga mengaku telah bertanya mengenai Bareskrim Mabes Polri untuk kejelasan status kadernya itu, pasalnya, hingga hari ini Bareskrim belum mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka (SPT) bagi kadernya itu.
"Itu yang saya tanyakan kepada bareskrim," ungkap Lucky.
Seperti diketahui, Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol Hadi Ramdani mengatakan bahwa FZ dan MF diduga melakukan praktik korupsi UPS saat mereka masih menjabat di Komisi E pada tahun anggaran 2014.
Nama dua anggota DPRD DKI tersebut ditetapkan setelah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman menyeret nama mereka dalam persidangan.
"Iya sudah tersangka FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah)," kata Hadi, Senin (16/11).