Kemarahan Kapolri anggotanya malah jadi pemerkosa
Brigadir Dedi sudah diserahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Polisi harusnya menjadi pengayom masyarakat. Tapi citra yang terbentuk akhir-akhir ini untuk anggota Korps Bhayangkara justru sebaliknya.
Banyak sekali kasus-kasus kejahatan bahkan asusila yang melibatkan anggota polisi. Itulah yang jadi sebab, polisi selalu dipandang negatif di masyarakat.
Di tengah usaha Korps Bhayangkara untuk mengubah pelabelan buruk, nyatanya masih ditemukan polisi berkelakuan bejat. Seperti ulah Brigadir Dedi Aleksander Sinaga (33), anggota Polsek Kalideres yang tega memerkosa seorang wanita muda S (22) dengan modus berpura-pura melakukan penggerebekan narkoba.
Sebelum penggerebekan itu dimulai, S berkenalan dengan pria bernama Nicky yang ingin mencari tempat kos. S dan Nicky kemudian bertukar nomor telepon.
Di hari nahas itu, S diminta Nicky datang ke kamar 204 Hotel Balvena, Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Alasan Nicky meminta S datang adalah untuk membantunya mencari kos-kosan.
Tapi sebelum S sampai di hotel, tiba-tiba dirinya ditodong dengan senjata api oleh Brigadir Dedi yang ternyata telah berkomplot dengan Nicky. Dedi menyebut S adalah pengedar narkoba sehingga dia menangkapnya. S lalu digeledah dan diambil semua barang berharganya termasuk HP.
"Kejadiannya Senin (2/11) lalu. Korban baru melapor pada Jumat tanggal 6 lalu," ujar Kapolsek Tamansari, AKBP Suwarno.
Kemudian korban disekap dan terjadilah pemerkosaan terhadap korban. Pelaku ternyata bukan hanya Nicky dan Brigadir Dedi, tapi ada 2 orang rekannya.
"Keempat pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan semua. Kita masih menyelidikinya," ujar Kanit Reskrim Polsektro Tamansari, Kompol Guruh Chandra.
Mendengar kelakuan anak buahnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti marah besar. Jika terbukti, kata Badrodin, Brigadir Dedi pantas dipecat.
"Ya (pemecatan), nanti setelah itu proses pidana," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11).
Badrodin menegaskan siapapun yang terlibat tindak pidana akan diproses. Menurutnya, penegakan hukum terhadap siapapun akan dilakukan secara ketentuan yang berlaku.
"Artinya siapapun yang melanggar hukum harus ditindak. Prosesnya sama," tegasnya.
Sampai saat ini, Brigadir Dedi sudah diserahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kasusnya tetap ditangani di sini. Nanti untuk kode etik akan diserahkan oleh Propam Polda Metro Jaya," tambah Kapolsek Tamansari, AKBP Suwarno, lagi.
Baca juga:
Kapolri pastikan pecat polisi terduga pemerkosa di Jakbar
Modus cari kos, Brigadir Dedi & 3 temannya perkosa gadis 22 tahun
Polisi dan 3 temannya perkosa gadis 22 tahun di hotel
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.