Kisah heroik polantas berhentikan taksi nakal tapi malah ditabrak
Taksi itu malah melaju kencang saat petugas akan menindaknya karena mangkal sembarangan.
Brigadir Iskandar Bani Adam, polisi lalu lintas dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak sopir taksi saat hendak melakukan penindakan. Peristiwa itu terjadi sekitar jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Bani menceritakan kronologi tabrakan itu. Saat itu, dirinya hendak memberhentikan taksi yang dikendarai atas nama Deniel Caesar Trianto karena melakukan pelanggaran.
"Saat itu saya bersama empat orang teman saya melakukan patroli pada Rabu 30 September 2015 pukul 17.30 WIB. Di mana saat ini lalu lintas sedang padat-padatnya," ujar Bani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10).
Saat melintas di jalan tersebut, petugas melihat banyak taksi yang mangkal di sana dan membuat kemacetan. Jumlahnya lebih kurang mencapai 50 mobil.
Petugas kemudian memerintahkan mereka untuk jalan dan tidak ngetem. Tak mengindahkan peringatan, petugas lalu turun untuk melakukan penindakan dan memberi tilang.
"Tetapi ada beberapa kendaraan yang sudah kabur dan satu taksi yang dikemudikan tersangka tidak menghiraukan, petugas lalu menghampiri dan menyuruh untuk turun tetapi malah tersangka memacu kendaraan dengan cepat dan hampir menabrak petugas," jelas Bani.
Mendapati sang sopir yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak, petugas lainnya berusaha memberhentikan taksi tersebut.
"Sang sopir mengendarai zigzag dan melewati tiga orang petugas, dan saya yang terakhir berusaha memberhentikannya, tapi taksinya tidak berhenti dan berusaha menabrak saya, saya reflek dan mundur dua langkah langsung lompat di kap taksi tersebut," ungkapnya.
Bani menambahkan, saat itu untuk menyelamatkan hidupnya, dia berpegangan pada plang logo taksi dan menggedor-gedor kaca taksi tersebut.
"Ini sampai luka tangan saya pegang lambang taksi karena pecah lambang taksinya, lalu kaki saya berusaha menggedor kaca mobil, tetapi sang sopir tidak meu berhenti," tambahnya.
Masyarakat yang melihat kejadian tersebut, langsung mengejar dan memberhentikan taksi tersebut.
"Petugas sampai mengejar naik ojek dan kendaraan dinas dan pas deket underpass Cawang akhirnya berhenti, lalu dibawa sang sopir ke Subdit Gakkum di Pancoran, dan dibuat laporan ke Polda Metro Jaya," tutur Bani.
Menanggapi peristiwa yang dialami anak buahnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan, kejadian ini adalah bentuk dari resiko petugas kepolisian di lapangan sangat tinggi.
"Ketika anggota kepolisian bertugas di lapangan, masyarakat harus mentati peraturan, petugas menjalankan pekerjaan untuk negara bukan untuk kepentingan pribadi," kata Krishna.
Atas perbuatan sang sopir taksi, dirinya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan orang luka ringan dan pasal 212 KUHP yaitu melawan petugas dengan ancaman hukuman limat tahun penjara.