Korupsi Transjakarta, mantan anak buah Udar Pristono ditahan
Tampak Gusti yang mengenakan baju batik tidak berkomentar saat keluar dari gedung bundar dan dibawa untuk ditahan.
Kejaksaan Agung kembali menahan tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta Tahun Anggaran 2012. Kali ini menyusul ditahan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI, Gusti Ngurah Wirawan.
Pengamatan di lokasi, Gusti ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam lebih. Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Tampak Gusti yang mengenakan baju batik tidak berkomentar saat keluar dari gedung bundar dan dibawa untuk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 hingga 1 Januari 2015.
"Iya yang bersangkutan ditahan setelah keluar surat penahanan, langsung ditahan," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (11/12).
Sebelumnya pegawai Dishub DKI lainnya yang juga tersangkut dan ditahan yakni Hasbi Hasibuan, yang ditahan Senin (8/12) lalu. Hasbi juga ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 8 hingga 24 Desember 2014.
Hasbi Hasibuan ditahan berdasarkan surat perintah nomor 34/F.2/FD.1/12/2014 untuk kepentingan penyidikan dan keadilan.
Dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah menetapkan 4 tersangka yakni mantan Kadishub DKI Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, dan Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.
Dari empat tersangka, satu tersangka yang belum ditahan yakni Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.