Komisi III: Judol PR Besar Pemerintahan Prabowo Subianto
Seorang ayah berinisial RA ditangkap Polres Metro Tangerang Kota karena menjual anak kandungnya berusia 11 bulan. Hasil penjualan digunakan untuk judol.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pemerintah yang akan datang untuk lebih fokus dalam melakukan pemberantasan terhadap kehadiran judi online (judol) di masyarakat. Pasalnya, kata dia, kegiatan tersebut terus memberikan dampak negatif.
Hal itu disampaikannya mengomentari aksi seorang ayah berinisial RA (36) yang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota karena menjual anak kandungnya berusia 11 bulan. Selain RA, polisi juga turut menangkap HK (32) dan MON (30) selaku pembeli bayi. Diketahui hasil penjualan tersebut sebesar Rp 15 juta, digunakan pelaku membeli dua buah handphone untuk kegiatan sehari-hari dan bermain judi online.
Atas tindakannya itu, Sahroni meminta supaya polisi memberikan hukuman berat kepada pelaku.
“Ini sudah sangat di luar nalar. Memang judol ini efek merusaknya sudah sangat luar biasa, dan benar-benar bisa merusak otak. Diperlukan kerjasama yang maksimal antara berbagai stakeholder dari polisi, kementerian dan berbagai upaya pembinaan agar kita bisa membendung efeknya. Judol ini pastinya menjadi PR besar bagi pemerintahan mendatang, dan saya yakin ini juga akan menjadi fokus besar pemerintah nantinya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (9/10).
Lebih lanjut, Sahroni pun turut menyoroti nasib sang bayi pasca kejadian. Dirinya meminta Unit PPA Polda Metro Jaya memastikan sang anak di rawat oleh pihak keluarga yang tepat.
“Dan saya minta Unit PPA Polda Metro Jaya pastikan nasib sang anak. Karena kejadian seperti inikan terjadi akibat pola pengasuhan orang tua yang buruk. Nah jangan sampai sang anak kembali mengalami hal serupa. Terlebih dari laporannya, sang ibu bekerja jauh dalam waktu yang cukup lama. Jadi tolong polisi benar-benar pastikan agar sang ibu atau keluarganya benar-benar mendapat fasilitas dan bantuan yang dibutuhkan untuk bisa mengurus anak tersebut,” demikian Sahroni.