KPK isyaratkan serahkan kasus dana siluman APBD ke Bareskrim
KPK beralasan, kasus itu masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memulai penyelidikan kasus dana siluman dalam APBD DKI yang dilaporkan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). KPK beralasan, perkembangan kasus itu masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan.
Bahkan, pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengisyaratkan akan melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Mengingat pihak Bareskrim sudah lebih dulu melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014.
"Saya belum dengar apakah bisa dikerjasamakan tapi bagaimana prosesnya itu bisa dibicarakan melalui koordinasi dan supervisi," kata Johan dalam siaran pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).
Beredar kabar Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) menyambangi gedung KPK pada Selasa (28/4). Kedatangan Buwas diketahui untuk meminta KPK agar menyerahkan kasus APBD DKI ke Bareskrim Mabes Polri.
Johan menepis kabar tersebut, menurut dia dalam kasus APBD DKI banyak poin-poin yang dapat diusut. Tak hanya pengadaan UPS, ada beberapa poin lain yang berpotensi tindak pidana korupsi.
Sehingga, dia menyatakan tidak menutup kemungkinan kalau lembaga superbody bisa bekerja sama dengan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini. Namun, Johan mempertegas bahwa kerjasama yang dimaksud itu bukan harus melimpahkan kasus.
"Mungkin ke depan bisa saja dikerjasamakan antara Polri dengan KPK dalam konteks penanganan perkara. Kan masih di Pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan). Kerja sama kan tidak harus selalu dilimpahkan tapi bisa juga bersamaan," kilah Johan.
Ahok sebelumnya, mendatangi gedung KPK pada Jumat 27 Februari 2015. Kedatangan Ahok untuk menjawab tantangan DPRD DKI Jakarta yang memintanya untuk melaporkan adanya 'dana siluman' di APBD DKI Jakarta 2015 dan dugaan mark up pada APBD DKI Jakarta 2014.
Laporan mantan Bupati Belitung Timur itu pun disambut baik oleh empat Plt pimpinan KPK yakni, Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi, Zulkarnain dan Indriyanto Seno Adji. Selain itu juga hadir Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Arry Widiatmoko.
Baca juga:
Bareskrim: Apa perlu konfrontasi Lulung dengan penyidik?
Dua kali mangkir, Lulung janji besok penuhi panggilan Bareskrim
Haji Lulung panas dingin dibidik Bareskrim
Haji Lulung bantah polisi sita berkas kasus UPS dari ruangannya
Djarot anggap wajar Bareskrim geledah ruangan Lulung cari bukti
Lulung: Maaf waktu itu saya bilang UPS disebut USB
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.