KPK periksa Sekda DKI terkait reklamasi Pulau G
Saefullah tidak mengetahui secara spesifik mengenai korporasi yang sedang diselidiki oleh KPK. Di surat perintah pemeriksaan yang diberikan oleh KPK juga tidak tercantum untuk tersangka siapa ia diperiksa.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/10). Ia diperiksa sebagai saksi dari kasus gratifikasi rancangan peraturan daerah (raperda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulai kecil (RZWP3K) dengan tersangka mantan anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Mohammad Sanusi.
Saefullah mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi satu korporasi. Dalam pemeriksaan itu ia mengaku banyak dimintai keterangan mengenai proyek reklamasi teluk Jakarta khususnya pulau G.
"Tadi ada beberapa hal yang sama dengan permintaan keterangan yang terdahulu terkait dengan gratifikasi yang diterima dari anggota DPRD Sanusi dulu proses pembahasannya seperti apa. Buat korporasi. Iya, lebih fokus di pulau G tadi," kata Saefullah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/10).
Terkait dengan lidik baru, lanjut dia, banyak jajaran pejabat DKI yang telah diperiksa. Termasuk Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati.
"Bu vera, Pak Jamal, Bu Tutik, para biro hukum, itu semua sudah. Itu mungkin saya terakhir," ucapnya.
Saefullah tidak mengetahui secara spesifik mengenai korporasi yang sedang diselidiki oleh KPK. Di surat perintah pemeriksaan yang diberikan oleh KPK juga tidak tercantum untuk tersangka siapa ia diperiksa.
"Enggak ada. Enggak disebutin (nama tersangka korporasi)," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi (MSN), sebagai tersangka penerimaan suap. Sanusi menerima suap dari pihak swasta terkait pembahasan raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil di bagian pantai utara Jakarta dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara.
Sanusi ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis malam kemarin di sebuah pusat perbelanjaan. Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti Rp 1 miliar dan Rp 140 juta.
"Ini merupakan pemberian kedua pada MSN," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (1/4).
Sebelumnya, pada tanggal 28 Maret lalu, Sanusi juga telah menerima suap dari pihak yang sama sebesar, Rp 1 miliar dan sudah didugakan. "Jadi ini sisa pemberian," tambahnya.
Seperti diketahui, Sanusi menerima suap dari pihak swasta PT APL lewat GEF, sebagai perantara. Di lokasi ditangkap TPT dirumahnya di kawasan Jakarta Timur. Suap ini atas inisiasi AWJ sebagai bos PT APL.