KPUD DKI minta Teman Ahok tak usah galau soal verifikasi faktual
Teman Ahok khawatir kehilangan suara pemilih pemula.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya pasal 48 yang mengatur soal verifikasi faktual membuat relawan Teman Ahok khawatir. Kekhawatiran pendukung Teman Ahok muncul karena menganggap dukungan KTP pemilih pemula akan gugur jika tidak terdaftar di DPT Pemilu terakhir.
Kepala Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menegaskan, relawan Teman Ahok tidak perlu khawatir akan kehilangan suara dari pemilih pemula atas alasan tersebut. Karena, menurutnya, KTP yang sah adalah KTP yang yang terdaftar di DPT Pemilu sebelumnya atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri.
"Enggak lah. Enggak usah galau lah. Karena ada di DP4," kata Sumarno saat dihubungi, Jumat (10/6).
Dengan kata lain, bila KTP dukungan pemilih pemula untuk calon independen tidak terdaftar di DPT pemilu sebelumnya, maka akan tetap masuk hitungan karena tercatat di DP4.
"Begini, nanti selain di daftar pemilih sebelumnya kan ada di daftar penduduk potensial pemilihan (DP4). Kalau di DP4 sudah pasti pemilih pemula sudah masuk," jelasnya.
Menurut Sumarno, DP4 disusun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kan dan data pemilih pemula pasti tercatat di dalamnya. Sehingga bila KTP pemilih pemula belum terdaftar di DPT Pemilu terakhir, maka akan dicek oleh pihak KPU DKI melalui DP4.
"Nanti koordinasi sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kan. Jadi yang nyusun DP4 kan Dukcapil. Nanti nama yang enggak tercantum di DPT sebelumnya nanti kita cek di DP4 ada apa enggak," pungkas Sumarno.
Baca juga:
Ahok bosan tiap hari bicara Pilgub DKI
DPR sebut verifikasi faktual calon independen untuk cari KTP bodong
TemanAhok akan judical review UU Pilkada soal verifikasi faktual
TemanAhok siap tampung masukan Parpol pendukung Ahok maju Pilgub DKI
Nusron Wahid janji satukan suara Golkar buat Ahok
Nusron: Dukungan resmi Golkar ke Ahok akan diumumkan Setnov
Setnov: Ahok pekerja keras, jujur, sejak di DPR kerjanya baik betul
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Kapan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mulai diterapkan? Implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah membawa beberapa perubahan signifikan dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.
-
Kenapa UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dibuat? Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya dan menjawab tantangan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.