Kuasa Hukum David: Semua Kejadian Penganiayaan Berawal dari Anak AG
Seperti diketahui penyidik polisi telah menaikan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiaya David. Ia tidak ditetapkan menjadi tersangka lantaran pelaku sendiri secara hukum masih di bawah umur.
Cristalino David Ozora (17) anak dari petinggi GP Ansor menjadi korban penganiayaan oleh seorang anak dari pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) pada Senin (20/2) lalu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun rupanya kejadian tersebut bermula dari kekasih Mario, AG (15).
"Karena berdasarkan fakta hukum yang ada semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG," ungkap kuasa hukum David, Syahwan Arey saat dihubungi, Jumat (3/3).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus viral penganiayaan Mario Dandy? Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak
-
Siapa yang berperan sebagai Mario Darmawan di sinetron Tertawan Hati? Jonas Rivanno mendapat peran sebagai sosok Mario Darmawan yang merupakan pasangan Naysila Mirdad.
-
Kenapa Mario Maulana sering mendapatkan peran kocak? Dalam perjalanannya kariernya di dunia hiburan, Mario merupakan salah satu aktor yang sering mendapatkan peran kocak dan kerap mengundang tawa di beberapa aktingnya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Seperti diketahui penyidik polisi telah menaikan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiaya David. Ia tidak ditetapkan menjadi tersangka lantaran pelaku sendiri secara hukum masih di bawah umur.
"Bagi kami penyidik mampu menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG," jelas Syahwan.
Lebih lanjut, kuasa hukum David juga menyebut bahwa keterlibatan AG yang membuat kliennya dalam kondisi koma turut hadir di lokasi serta tidak berupaya menghentikan kejadian nahas tersebut.
"Pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan," tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah menentukan status AG sebagai pelaku penganiayaan David bukan tersangka lantaran masih berusia di bawah umur.
"Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa sepuluh saksi. Ada pun saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli psikologi forensik.
Akibat perbuatannya, AG dikenakan pasal 76c jo pasal 80 uu ppa dan atau 355 ayat 1 ko 56, sub 354 ayat 1 jo 56, sub 353 ayat 2 jo 56, sub 351 ayat 2 jo 56 kuhp.
(mdk/eko)