Kuasa Hukum: Keluarga Annisa persulit penangguhan Jamal
"Di satu sisi, keluarga korban nampak kurang koperatif, di sisi lain Polisi menghendaki surat perdamaian," keluh Jefri.
Penangguhan penahanan terhadap sopir angkot KWK-U 10, Jamal bin Samsuri (37) yang diajukan tim pengacara LBH Mawar Saron belum membuahkan hasil. Alhasil, Jamal telah genap 10 hari menginap di ruang tahanan Satlantas Polres Metro Jakarta Barat.
Tim kuasa hukum Jamal, Jefri Moses Kam mengatakan, proses penangguhan kliennya terhambat karena adanya persyaratan yang ditetapkan kepolisian, yakni mendapat surat perdamaian dari keluarga Annisa Azward, korban yang tewas karena melompat dari angkot yang disopiri Jamal.
"Kendala di lapangan dalam mendapatkan surat perdamaian itu, saat ini menjadi halangan bagi Jamal untuk mendapatkan penangguhan penahanan," kata Jefri di Jakarta, Minggu (17/2).
Pernyataan itu disampaikan Kanit Laka Lantas AKBP Wong Niti, yakni selain menyerahkan surat penangguhan jaminan, tim kuasa hukum wajib menyerahkan surat perdamaian dari keluarga korban.
"Ia mengharuskan Jamal memiliki surat perdamaian dengan pihak keluarga korban," lanjut Jefri.
Namun, Jefri menuding keluarga Annisa tidak koperatif, hal itu ditunjukkan dengan sulitnya kuasa hukum untuk menemui wakil keluarga. Mereka menyerahkan pertemuan kepada paman korban yang berada di Bukit Tinggi, Sumatera Selatan.
"Menurut Wendi (paman Annisa), dalam adat minang ada paman dari ibu Annisa yang lebih berwenang membicarakan mengenai hal ini (perdamaian) yang saat ini sedang di Bukit Tinggi sampai waktu yang tidak ditentukan," keluhnya.
Tanpa adanya surat perdamaian itu, maka Satlantas Jakarta Barat belum akan menangguhkan penahanan Jamal.
"Sampai kapankah ia akan menunggu, di satu sisi, keluarga korban nampak kurang koperatif, di sisi lain Polisi menghendaki surat perdamaian. Nampaknya Jamal masih harus menunggu agak lama di dalam sel," tandasnya.