Lahan eks Kedubes Inggris milik negara, tak pernah ditarik uang sewa
Kejelasan status kepemilikan lahan eks kedutaan besar (kedubes) Inggris mulai menemui titik terang. Meski belum menerima surat resmi dari Kementerian Agraria, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yakin lahan seluas 4.185 meter persegi tersebut merupakan milik pemerintah pusat.
Kejelasan status kepemilikan lahan eks kedutaan besar (kedubes) Inggris mulai menemui titik terang. Meski belum menerima surat resmi dari Kementerian Agraria, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yakin lahan seluas 4.185 meter persegi tersebut merupakan milik pemerintah pusat.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan bahwa ada indikasi sedari awal pihak Inggris sudah mengetahui posisinya hanya sebagai peminjam lahan. "Ini baru internal kita. Tapi ada indikasi kedubes Inggris sendiri sebenarnya dari awal sudah menyadari posisinya. Bahkan sempat menanyakan 'kami kok harusnya membayar enggak ditarik terus harus bayar ke mana kok enggak ditarik uangnya'," kata Sumarsono di Musica Studio, Selasa (20/12).
Sumarsono menjelaskan bahwa Kedubes Inggris sempat kebingungan karena dalam aturan mereka diharuskan membayar sewa saat serah terima peminjaman lahan sekitar 50 tahun lalu. Namun pada kenyataannya, mereka mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan harus membayar ke mana dan dari pihak pemerintah pusat tidak pernah lakukan penagihan.
"Kemarin ternyata rapat di Agraria. Tapi belum menyampaikan surat resmi, memang baru dibahas baru cross-check data-data. BPN mengumpulkan orang-orang untuk cross-check," terangnya.
Kini, saat status kepemilikan sudah jelas, Sumarsono menyatakan bahwa permasalahan sedang dibahas soal uang sewa lahan yang tidak pernah dibayar. "Padahal di perjanjian ada. Kemudian juga diundang beberapa kementerian cari klarifikasi. Tapi lepas dari pada persoalan kemarin belum ada kebijakan. Kita meminta kepada kementerian Agraria untuk segera mengakhiri pinjam pakai," tegasnya.
Menurut Sumarsono, seharusnya perjanjian pinjam pakai tersebut segera diakhiri karena nyatanya lahan tersebut sudah tidak dipakai lagi oleh Kedubes Inggris. "Tapi entah bagaimana demikian nanti dengan kementerian luar negeri akan dikonfirmasikan melalui diplomasi saja. Karena tanah kedutaan kan sudah lama 50 tahun lalu yah," terangnya.