Langgar Lalu Lintas Sampai 12 Kali, Smart SIM akan Ditarik Polisi
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin buruk. Poin itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas. Batas maksimal pelanggaran ialah 12 poin kesalahan. Pelanggaran ringan bobot 1, sedang 3, dan berat 5.
Kepolisian Lalu lintas Polri (Korlantas) akan menerbitkan Smart SIM atau SIM Pintar secara serentak ke pada 22 September mendatang. Kepala Kepolisian Lalu lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Refdi Andri, mengatakan penerapan SIM Pintar ini juga akan diikuti pemberlakuan sistem penilaian bagi pengendara.
Maksudnya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin buruk. Poin itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Kenapa Smartfren meluncurkan eSIM Kuota S? Astiyanto Tri Muktiwibowo, Head of Products Smartfren mengatakan, pihaknya terus berinovasi memberikan variasi produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. ”Seiring dengan semakin banyaknya perangkat genggam yang dapat menggunakan eSIM, Smartfren juga memberikan pilihan eSIM dan paket data dengan harga semakin kompetitif sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa menikmati teknologi ini,” kata Astiyanto dalam keterangannya, Jumat (12/7).
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Bagaimana cara mendapatkan eSIM Smartfren Kuota S? eSIM Smartfren Kuota S bisa didapat dengan mudah melalui situs resmi smartfren.com, dengan memilih menu eSIM dan produk Kuota S. Selain itu, bisa juga diperoleh melalui aplikasi MySmartfren dengan memilih menu “Beli SIM”, klik “eSIM”, kemudian “Kuota S”.
-
Kapan eSIM Kuota S diluncurkan? Smartfren memberikan pilihan eSIM terbaru dengan harga yang jauh lebih kompetitif, yaitu eSIM Kuota S seharga Rp25.000.
-
Apa syarat baru untuk pembuatan SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
"Bahwa semua pelanggaran yang ringan bobot 1, pelanggaran sedang 3, dan berat hingga 5," tutur Refdi di Gedung NTMC, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/7).
Refdi menambahkan, batas maksimal pelanggaran ialah 12 poin kesalahan. Bilamana seorang pengendara telah memperoleh 12 poin pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.
"12 poin (akan) dicabut atau ujian ulang pada saat pengendara melakukan perpanjang SIM," jelasnya.
Kendati begitu, Refdi tidak merinci pelanggaran-pelanggaran seperti apa yang bisa mendapatkan poin 5, yaitu pelanggaran berat, maupun poin 1 atau 3. Atau pelanggaran ringan dan sedang.
Uang di Dalam SIM Pintar Tanggung Jawab Pemilik
Dalam kesempatan yang sama, Refdi mengatakan uang yang ada dalam kartu tersebut tidak bisa diblokir. Oleh karena itu, dia meminta pemilik menjaga baik-baik SIM Pintar itu jangan sampai berpindah tangan apalagi terdapat uang di dalamnya.
"Itu jawabannya kemarin tidak bisa diblokir. Justru itu tingkat kehati-hatiannya menjadi sangat penting. Jangan sampai SIM-nya dikuasai oleh orang lain. Sebab uang itu ada di dalam chip bukan server Korlantas," katanya.
Baca juga:
Polri Sebut Manfaat Smart SIM Lebih Banyak, Biaya Pembuatan Sama
Inilah Keunggulan Smart SIM, Bisa Dipakai Belanja Sampai Bayar Tol
Tak Pasang Pelat Nomor, Ferrari Kena Jaring Razia
Pasang Pelat Merah, Sopir Harrier di Pekanbaru Ditilang Polisi
Viral Pelanggar Lalin di Bekasi Hindari Polisi Militer Lalu Tertangkap Polantas
Dalam 5 Hari, Polres Garut Tilang 1.830 Pelanggar Lalu Lintas