Laporan keuangan DKI tiga kali WDP, DPRD bentuk pansus buat selidiki
Pansus ini sudah dilakukan seperti pada tahun lalu saat Pemprov DKI juga mendapatkan opini WDP dari BPK.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan pihaknya akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk memonitor temuan-temuan yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2015. Hal itu lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK untuk tahun anggaran 2015.
"Ya setelah ini akan kita bentuk pansus untuk memonitor perkembangan apa yang sudah dilakukan Pemprov. Mengapa masih sama dengan tahun lalu opininya, apa yang menjadi perbaikan," kata Sani sapaan akrabnya Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (1/6).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut pansus ini sudah dilakukan seperti pada tahun lalu saat Pemprov DKI juga mendapatkan opini WDP dari BPK. Pansus ini akan berjalan bersama dengan batas waktu dari BPK-RI yaitu selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Pembentukan pansus ini, katanya, sudah diamanatkan Permendagri No 13 tahun 2010 tentang Pedoman Tindak Lanjut LHP.
"Jadi sudah ada di amanat permendagri bahwa DPRD DKI harus memonitor dengan membentuk panitia khusus. Hal ini kami lakukan juga tahun lalu," tandasnya.
Terkait poin-poin dari opini WDP pada LHP BPK, lanjutnya, anggota akan mempelajari dulu pemaparan kekurangan dalam pencatatan aset daerah sangat buruk, piutang tidak terkontrol, serta aturan kerja sama oleh Pemprov DKI.
"Jadi kami harus baca terlebih dahulu untuk mengecek seperti apa LHP ini," pungkas Sani.