Larangan motor diperluas, bus tambahan masih belum siap
Saat ini bus tingkat gratis kompensasi pelarangan motor di jalan protokol masih berada di Kementerian Perhubungan.
Bus tingkat yang menjadi kompensasi pelarangan motor di beberapa ruas jalan protokol nyatanya belum siap. Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap akan memperluas pelarangan motor dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Sudirman.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, saat ini bus tingkat gratis kompensasi pelarangan motor di jalan protokol masih berada di Kementerian Perhubungan. Tujuannya untuk uji tipe dan rancangan.
"Untuk mendapatkan administrasi sertifikat itu kan harus menjalani berbagai macam tes uji di Cibitung. Salah satunya uji rancang bangun," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/1).
Setelah melalui berbagai tes di Kemenhub dan dinyatakan lulus, bus dengan merek tertentu akan mendapatkan surat izin. Setelah itu, pengurusan perizinan akan berlanjut ke Polda Metro Jaya untuk uji KIR dan mendapatkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Setelah STNK-nya keluar baru boleh menggelinding," tutupnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta rencananya akan memperluas pelarangan motor hingga Jalan Sudirman. Rencana ini akan dimulai semenjak pertengahan bulan ini, 17 Januari 2015.