Larangan motor melintas Thamrin resmi berlaku, 208 pemotor ditilang
Lebih banyak pelanggar sudah mengetahui adanya aturan dilarang melintasi Jalan MH Thamrin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan larangan pengendara motormelintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Satu bulan disosialisasikan, aturan ini resmi berlaku hari ini, Minggu (18/1). Meski begitu masih ada pengendara motor yang membandel. Tak ada ampun, polisi langsung menilang mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya pada hari ini telah melakukan penertiban atas larangan tersebut. Hasil penindakkan, sterilisasi sepeda motor kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat sebanyak 208 motor ditilang.
"Dari pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB, jajaran Pamwal, Gakkum, Gatur melakukan penertiban. Jumlah 208 Tilang, dengan rincian: SIM: 130, STNK: 75, KR R2: 3, TEGURAN: 28," jelasnya dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Minggu (18/1).
Dia menambahkan, lebih banyak pelanggar sudah mengetahui adanya aturan dilarang melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Mereka beralasan ingin cepat mencapai tujuan atau tidak mau melalui jalan alternatif.
"Hasil analisa terhadap pelanggaran tersebut sebagai berikut 75 persen sengaja atau ingin cepat dan tidak mau melalui jalan alternativ, 20 persen menganggap hari minggu tidak diberlakukan dan 5 persen tidak tahu bila ada larangan tersebut," tutup Martinus.