Lulung sentil Ahok sebut reklamasi bikin sengsara masyarakat pesisir
Reklamasi teluk Jakarta akhirnya ditunda setelah pemerintah pusat menilai aturan megaproyek itu tumpang tindih.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lulung Lunggana menegaskan reklamasi teluk Jakarta syarat dengan pelanggaran. Hal itu dikatakan Lulung terkait keputusan pemerintah menghentikan sementara megaproyek reklamasi Teluk Jakarta karena banyaknya aturan yang tumpang tindih.
"Kenapa reklamasi di moratorium, karena banyak pelanggaran. Ahok telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 tentang kebijakan pemerintah di mana masyarkat harus dijadikan subjek, tidak boleh dijadikan objek. Kalau dijadikan objek masyarakat dirugikan. Ada lagi UU Nomor 27 tahun 2007 yang diganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pembinaan pemerintah terhadap masyarakat pesisir pantai, pulau-pulau kecil, dan pariwisata," kata Lulung di Jalan Imam Bonjol Nomor 44 Menteng, Jakpus, Jumat (13/5).
Menurut dia, adapun reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, seharusnya memiliki dampak kesejahteraan bagi masyarakat. "Kalau punya dampak harusnya masyarakat mendapatkan kesejahteraan, ini tidak. Masyarakat pesisir pantai dan pulau-pulau kecil berdampak kerugian. Sehingga masyarakat tidak bisa melaut dan tidak bisa mencari ikan," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah akhirnya memutuskan menghentikan sementara megaproyek reklamasi Teluk Jakarta karena banyaknya aturan yang tumpang tindih. Penghentian sementara atau moratorium reklamasi dilakukan sampai semua aturan diperbaiki termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi para pengembang.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli usai rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang diundang tidak hadir.
"Kami meminta sementara hentikan reklamasi Jakarta sampai semua peraturan diselesaikan," kata Rizal di kantornya, lantai 3 Gedung BPPT, Jakarta, Senin (18/4).
Menurut Rizal, untuk menyelesaikan kisruh ini, perlu adanya joint committee atau komite gabungan antara Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemprov DKI.
"Segera diputuskan untuk dibentuk joint committee atau komite gabungan, untuk diselesaikan," tegasnya.
Ahok pun berterima kasih kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian karena telah memediasi permasalahan reklamasi di teluk Jakarta. Pada kesempatan yang sama turut hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan pihak Kementerian Kelautan Perikanan yang diwakili Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi.
Dalam pertemuan tersebut, Basuki atau akrab disapa Ahok mengungkapkan, tidak ada yang salah dengan reklamasi. Hanya saja memang ada beberapa aturan yang masih tumpang tindih terkait pengurukan laut ini.
"Supaya polemik selesai. Kami sepakat reklamasi enggak ada yang salah. Enggak ada cerita reklamasi akan tenggelamkan Jakarta, ikan akan mati di teluk Jakarta. Ini ada tumpang tindih aturan," kata Ahok.
Dia menjelaskan, dengan adanya kesepakatan untuk melakukan moratorium reklamasi maka akan berdampak secara ekonomi. Pasalnya pengembang atau pengusaha yang melakukan pengerukan laut tersebut bekerja sama dengan perusahaan dari Belanda.
"Paling mereka harus eksten," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.
Mengenai akan adanya gugatan dari pengembang, Ahok mengaku tidak takut. Pasalnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli siap menjadi tameng. Walaupun begitu, dia menyakini pembahasan regulasi ini akan selesai kurang dari 7 bulan.
"Si kontraktor akan minta apa? Kalau gugat ya gugat. Hitungan paling lama (bahas regulasi) 6 -7 bulan. 6 bulan gugat gak lucu juga. Belum selesai gugatan aturan udah keluar," katanya sambil tertawa.
Menteri Rizal juga membenarkan hal tersebut. Bilamana ada pengembang yang ingin menuntut moratorium reklamasi teluk Jakarta maka akan berusan dengan dirinya. "UU jelas dan siapa yang berani gugat Rizal Ramli," tutupnya.
Baca juga:
Banjir 2013 alasan Ahok buat perjanjian dengan pengembang reklamasi
Reklamasi, direktur APL tak tahu jika harus bayar di depan ke DKI
Ahok minta tambahan 15 % dari reklamasi untuk danai Giant Sea Wall
Ahok ngotot tagih kontribusi tambahan 15 persen dari NJOP reklamasi
Polda Metro juga bantah dibiayai Podomoro untuk tertibkan Kalijodo
PT Agung Podomoro bantah aset Sanusi hasil gratifikasi Raperda
Ternyata, Ahok tagih di awal dana kontribusi ke pengembang reklamasi
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Kapan Adipati Lumajang meninggal? Adipati Lumajang, (Putra/Cucu Suropati), meninggal dilereng selatan Gunung Semeru pada tahun 1767.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.