M Taufik pernah lobi-lobi soal persentase di raperda Zonasi
Lobi itu terkait kewajiban 15 persen yang harus diberikan pengembang ke DKI.
Aroma korupsi tercium dari pembahasan Revisi Raperda Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, M Sanusi, sebagai tersangka, dan dua orang lainnya dari pihak swasta serta perantara.
Pembahasan dua raperda ini terbilang alot. Sebabnya, sudah sejak pertengahan tahun lalu dilakukan pembahasan namun sampai masuk bulan ke empat tahun 2016 belum juga diketok dalam Rapat Paripurna.
Salah satu poin yang dimasukkan dalam revisi ini adalah adanya kewajiban 15 persen yang harus dipenuhi pengembang dari penjualan mereka kepada Pemprov DKI. Nilai itu kabarnya memberatkan pengembang, karena di Kepres 95 tentang reklamasi kewajiban itu hanya 5 persen.
Lantas, seperti apa sebenarnya pembahasan raperda terkait usulan 15 persen yang diajukan Pemprov DKI ke pengembang?
Kepala Bappeda, Tuty Kusumawati, mengatakan, negosiasi kewajiban 15 persen yang harus dibayarkan pengembang memang pernah diusulkan Badan Legislasi Daerah (Balegda). Usulan pertama itu dilakukan Balegda pada tanggal 8 Maret lalu.
"15 Persen kali NJOP kali saleable area (lahan yang bisa dijual) itu rumusan tambahan kontribusi yang diusulkan oleh pihak eksekutif, lalu kemudian dari pihak Balegda mengusulkan tidak demikian. Rapat hari Selasa sehari sebelum Nyepi, ada kertasnya diberikan kepada saya," kata Tuty saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/4).
"Balegda minta dimasukkan ke pasal penjelasan, karena pasal-pasal induk dan batang tubuhnya sudah selesai kita bahas. Lalu mereka minta ditambahkan pada pasal penjelasan, diminta ditambahkan pengertian itu. Usulan kita di Balegda CUKUP JELAS untuk tambahan. Nah mereka mengusulkan tidak demikian, dia menyodorkan rumusan tertulis pada rapat itu," tambahnya.
Dalam rapat perdana itu, hadir Ketua Balegda M Taufik, dan beberapa anggota sekretaris dewan. Taufik pula lah yang menyerahkan kertas usulan itu. Dia kemudian menyampaikan kertas usulan itu pada Ahok.
"Pertama yang menyodorkan Pak Taufik langsung. Itu yang dengan cara menyodorkan kertas. Kami eksekutif lengkap, saya disodorin kertas, mereka minta diubah menjadi hitungannya, dikonversi dari yang lahan lima persen, jadi jauh nilainya. Cara menghitung kontribusi diubah lah cara pengertiannya oleh mereka, yang kalau pengertian itu diikuti, nilainya pasti lebih rendah dibandingkan nilai yang kami usulkan. Kami tetap bertahan dengan nilai yang kami usulkan karena dari awal raperda pantura ini ada untuk memberikan subsidi silang atas pembangunan lama pantai Jakarta utara pada umumnya, serta daratan jakarta pada umumnya," jelas Tuty.
Setelah usulan awal itu ditolak, kemudian Balegda dan Bappeda kembali bertemu. Selain Taufik, hadir pula ketua fraksi di DPRD.
"Kemudian pasal itu dibahas lagi, kami tetap bertahan, tetap menolak, sebenarnya sudah di forum rapimgab, jadi sudah dua kali ini," tegasnya.
Ditambahkan dia, usulan 15 persen ini agak sulit bila harus mengikuti usulan DPRD menjadi 5 persen. Sejauh ini, kata dia, Pemprov DKI masih bertahan di angka yang sama.
"Dari eksekutif 15 persen kali NJOP kali saleable area, kali saleable area itu kan bisa 60 persen, bisa 55 persen besarnya, kalau yang balegda legislatif usulkan itu dihitung dari 5 persen lahan kontribusi kan jauh sekali jomplangnya, kalau kami kan dihitungnya dari saleable area perbedaannya di situ," pungkasnya.
Baca juga:
Sanusi janji bakal buka-bukaan soal suap Podomoro
Kasus suap Podomoro, KPK sita USD 8.000 diduga uang pribadi Sanusi
KPK: Kasus Podomoro izin pertama saat era Fauzi Bowo
Ahok sesumbar Pemprov DKI tak bakal terlibat kasus suap Perda Zonasi
Ini perjalanan revisi Perda Zonasi yang bikin Sanusi jadi tersangka
Penangkapan Sanusi wujud banyaknya praktik mafia pengembang properti
Kenal dengan Presdir Podomoro, Ahok ngaku tetanggaan
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.