Main Judi di Warnet saat Bulan Puasa, Mahasiswa di Tanjung Priok Ditangkap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung menjelaskan, kasus ini terungkap atas kecurigaan petugas terhadap sebuah warnet. "Setelah diselidik ternyata di sana (warnet) ada praktik perjudian," ucap Reynold dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).
Seorang mahasiswa, Ade Putra (22) terlibat praktik perjudian online. Dia ditangkap di sebuah Warnet jalan Swasembada, Kebon Bawang Tanjung Priok Jakarta Utara.
Pelaku tak sendiri, polisi juga menangkap seorang karyawan, Suherman. Iornisnya, perjudian tetap dilakukan saat bulan Ramadan.
-
Bagaimana cara menghindari jebakan judi online? Tentu dengan menghindari jeratan perjudian online memerlukan kesadaran diri yang kuat, disiplin, dan komitmen untuk hidup sehat secara mental dan finansial.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Kenapa judi online bisa sangat berbahaya? Orang yang kecanduan judi online adalah orang yang tidak bisa menahan dorongan untuk berjudi. Dampaknya bisa sangat membahayakan.
-
Bagaimana cara menyingkirkan kecanduan judi online? Hapus semua pengingat kecanduan dari rumah dan tempat kerja. Misalnya, pisahkan diri dari orang-orang yang mendorong untuk terlibat dengan kegiatan yang membuat Anda menjadi kecanduan.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung menjelaskan, kasus ini terungkap atas kecurigaan petugas terhadap sebuah warnet.
"Setelah diselidik ternyata di sana (warnet) ada praktik perjudian," ucap Reynold dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).
Penyidik menangkap para pelaku Senin, 13 Mei 2019, sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kasus ini, polisi menyita dua komputer yang digunakan untuk bermain judi.
Reynold menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka. Awalnya tersangka membuka sebuah akun judi sepak bola dan akun perjudian jenis capsa online.
Reynold melanjutkan, tersangka lebih dulu mentransferkan uang untuk dapat memainkan permainan tersebut.
"Sebelumnya, tersangka melakukan deposit ke nomor rekening yang berada di halaman web tersebut," ujar dia.
Nantinya, jika menang maka uang langsung masuk ke rekening tersangka yang telah daftarkan sebelumnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka di gelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP dan atau pasal 303 bis KUHP.
Baca juga:
Judi Sabung Ayam Jelang Ramadan, 15 Orang di Cianjur Diciduk Polisi
Gerebek Perjudian di Pasar Hongkong, Polisi Ringkus 6 Pelaku
Warga Diminta Lapor Kalau Temukan Polisi Main Judi
Kendalikan Judi Online di Surabaya, 7 WN China Diringkus di Perumahan Mewah
Tertangkap Main Judi Online, 9 Orang Ini Dipastikan Malam Tahun Baru di Penjara