Mantan kabid perumahan DKI akui terima gratifikasi Rp 9,6 miliar
Dia mengaku uang itu langsung diserahkan kepada KPK atas perintah Ahok.
Mantan Kepala Bidang Perumahan di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta Sukmana mengakui dirinya menerima uang gratifikasi pembelian lahan Cengkareng sebesar Rp 9,6 miliar. Namun, dia menyebut berada dalam posisi yang tidak bisa menolak.
Uang itu, katanya, diterima dari kuasa pemilik lahan, Toeti Noezlar Soekarno. Kemudian uang itu disimpan di meja kerjanya. Pemberian uang tersebut dilakukan setelah Dinas Perumahan membayar uang pembelian lahan sebesar Rp 668 miliar melalui kuasa hukum Toeti Rudi Hartono Iskandar.
"Saya kaget dikasih ucapan terima kasih, tapi posisi enggak bisa menolak karena dia taruh di atas meja saya. Terus langsung ke luar dia," kata Sukmana saat dihubungi, Jumat (1/7)
Sukmana pun kaget mendapat uang sebanyak itu di taruh di mejanya. Selanjutnya, Rudi memintanya agar menyampaikan uang itu ke Kepala Dinas Perumahan saat itu, Ika Lestari Aji. Kemudian Ika menindaklanjuti dengan kembali melapor ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya sempat nanya ini uang apaan. Katanya uang untuk operasional dinas," tegasnya.
Ahok, lanjut dia, langsung memberikan perintah untuk menyerahkan uang Rp 9,6 miliar ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu akhirnya diserahkan ke KPK.
"Jadi sudah diserahkan ke KPK sebagai gratifikasi dan sudah mendapat SK dari sana," tandasnya.
Kasus pembelian lahan Cengkareng bermula dari saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pembelian lahan sendiri yang dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.
Tanah itu dibeli Dinas Perumahan dengan harga Rp 648 miliar dari seorang perempuan bernama Toeti Sukarno. Singkat cerita, setelah transaksi dilakukan dan lahan tersebut menjadi milik DKI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan temuannya, lahan yang dibeli itu ternyata milik DKI di bawah kendali Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Lahan tersebut ternyata memiliki dua sertifikat sah dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Satu dimiliki secara perseorangan oleh seorang perempuan bernama Toeti Noeziar Soekarno, satu lagi dimiliki Dinas KKP.
Sengketa lahan itu pun membuat Toeti menggugat Dinas KPKP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.
Dalam poin gugatan itu, Toeti menyebut Pemprov DKI belum membayar lunas uang pembayaran sebesar Rp 648 miliar, dan masih kurang Rp 200 miliar. Toeti juga meminta agar catatan aset atas lahan Cengkareng untuk dihapus.