Masyarakat Bisa Laporkan Caleg Bermasalah ke KPU DKI Mulai 19 Agustus, Begini Caranya
Pelaporan baru bisa dilakukan usai penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) rampung.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Dody Wijaya mengatakan, masyarakat dapat melaporkan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bermasalah atau melanggar ketentuan Pemilu usai penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) rampung.
"Ya nanti setelah tahapan perbaikan ini, kami lakukan verifikasi administrasi kembali, terus setelah Itu tahap penyusunan DCS (Daftar Caleg Sementara). Nah tahap penyusunan DCS itu tanggal 12 sampai 18 Agustus," kata Dody kepada wartawan, dikutip Rabu (5/7).
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Anies Baswedan akan mendaftar ke KPU? "Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi, Proses tersebut membutuhkan waktu 24 jam. Maka SKCK capres cawapres Anies akan selesai pada besok."Proses verifikasi itu singkat tapi karena proses penandatanganan maka diperkirakan selesai besok jadi 24 jam selesai ditandatangani Kabaintelkam. Jadi saya menunggu besok insya allah selesai," kata Anies.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Siapa yang mengatakan bahwa Cak Imin siap daftar ke KPU bersama Anies? Bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan Cak Imin mengatakan syarat pendaftarannya bersama bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan sudah sepenuhnya lengkap."Sudah sih, sudah lengkap semua syarat. Saya sama Mas Anies. Lengkap," kata Cak Imin.
"Nah setelah tahapan penyusunan DCS itulah masyarakat bisa memberikan tanggapan tanggal 19 sampai 28 Agustus. Masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan bakal calon yang diajukan oleh parpol," sambung dia.
Cara Lapor
Laporan yang dapat disampaikan mulai 19-28 Agustus 2023 harus diteruskan kepada KPU DKI secara tertulis. Selain itu, masyarakat diminta menyertakan bukti ketentuan Pemilu yang dilanggar Bacaleg yang dilaporkan.
"Nah masukan dan tanggapan masyarakat ini harus disampaikan secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan atau bukti yang otentik kepada KPU Provinsi DKI Jakarta. Nah dia paling lambat 10 hari setelah pengumuman DCS," jelas Dody.
Dody menyampaikan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyatakan laporan disampaikan secara tertulis baik datang langsung ke kantor KPU DKI atau melalui surel yang bakal dilampirkan KPU DKI.
"Kami akan berikan form, nanti bisa melakukan tanggapan masyarakat ke kantor KPU atau kami akan buka melalui email untuk memudahkan, tetapi tetap mengisi form," terang Dody.
Dody menyebut, formulir untuk menyampaikan laporan juga akan dimuat pada laman resmi KPU DKI Jakarta. Sehingga, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh formulir tersebut.
"Form-nya nanti akan kita sertakan di website, bisa di-download, nanti tinggal diprint, diisi, discan diemail disertai identitas yang jelas. Tapi kalau lebih afdolnya datang ke kantor KPU," kata dia.
Selanjutnya, ujar Dody laporan yang masuk ke KPU DKI Jakarta bakal diklarifikasi langsung kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Provinsi DKI Jakarta.