Menanti Jakarta Bebas Kantong Plastik
Larangan penggunaan kantong plastik tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penggunaan kantong yang terbuat dari bahan plastik untuk membungkus atau membawa barang belanjaan. Dan aturan ini mulai diberlakukan perhari ini, Rabu tanggal 1 Juli 2020.
Larangan penggunaan kantong plastik tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
-
Dimana sampah plastik ditemukan mengapung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Kapan borgol plastik diperkenalkan? Borgol plastik atau plastic cuffs diperkenalkan pada 1965.
-
Dimana sampah plastik yang dibakar dapat mencemari lingkungan? Partikel mikroplastik, logam berat, dan zat kimia beracun yang terlepas dari pembakaran sampah plastik dapat terbawa oleh angin atau air hujan dan mencemari sumber air, seperti sungai, danau, laut, dan air tanah.
-
Kapan sampah plastik mencemari Sungai Ciliwung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Kenapa plastik bisa berbahaya buat kesehatan? Limbah sampah plastik mengandung zat beracun yang berbahaya bagi tubuh.
-
Mengapa warga Bandung mengolah sampah plastik menjadi kerajinan? Upaya warga sendiri merupakan langkah preventif untuk mengurangi sampah plastik yang sulit terurai dan berpotensi menumpuk hingga ribuan tahun.
Aturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja berbahan plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.
Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha (tenant) di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL). Aturan ini melarang kantong belanja berbahan plastik sekali pakai.
Sehingga pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
Sulit Diimplementasikan
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, aturan ini akan sulit diterapkan tanpa adanya kerja sama dari masyarakat seluruh lapisan. Mengingat, kebutuhan kantong plastik bagi masyarakat, terutama pasar tradisional sulit tergantikan.
Dia menjelaskan, untuk bahan belanja kering mungkin masih mungkin untuk tidak menggunakan plastik. Namun akan timbul masalah saat masyarakat ingin membeli ayah, daging, ikan dan bahan makanan cair.
"Pemprov DKI belum kasih solusi untuk bahan bahan macam itu. Ini akan menjadi sulit untuk diterapkan, tanpa memberikan solusi yang jelas. Belum lagi nantinya ada biaya yang harus dikeluarkan hanya untuk mendapatkan pengganti kantong plastik," katanya kepada merdeka.com, Selasa (30/6).
Aturan larangan penggunaan plastik mungkin akan efektif jika diterapkan untuk masyarakat kelas menengah ke atas. Di mana mereka kerap menghabiskan waktu berbelanja di pusat perbelanjaan dan mal.
Sedangkan masyarakat yang hanya bisa ke pasar tradisional, akan sulit untuk menerima aturan ini. Belum lagi, tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya kantong plastik masih rendah.
"Jangankan sampah plastik. Larangan untuk tidak merokok saya enggak diindahkan. Padahal dampaknya itu kan langsung ke masyarakat. Jadi ini tantangan bagi Pemprov DKI untuk penerapan larangan plastik," terangnya.
Namun dalam Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta masih membolehkan penggunaan plastik transparan sekali pakai untuk pembelian bahan bahan seperti daging dan ikan. Hanya saja ini diperbolehkan hingga ditemukan pembungkus pengganti yang ramah lingkungan. Masyarakat dianjurkan membawa wadah sendiri ketika berbelanja makanan basah.
Pemberlakuan Sanksi
Dalam Pergub ini, pengelola pusat perbelanjaan atau pun pasar rakyat terancam teguran tertulis, pembekuan izin, uang paksa Rp 5-25 juta hingga pencabutan izin. Sayangnya tidak ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat pengguna kantong plastik.
Trubus mengungkapkan, adanya celah tersebut membuat potensi kecurangan terjadi saat pelaksanaan larangan plastik tersebut. Di mana yang menjadi garda terdepan dalam pengawasan Pergub ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Saya khawatir ini malah jadi ajang bagi pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan sendiri oleh oknum Satpol PP. Jadi bukannya kondusif, malah ada pihak yang mencari keuntungan dengan menjadi calon. Uang enggak masuk ke kas daerah, tapi malah ke kantong sendiri. Semacam uang tempel, agar plastik tetap bisa beredar," jelasnya.
Dia juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta agar tidak terlalu membebani masyarakat. Edukasi mengenai bahaya sampah plastik, dan kampanye aturan tersebut harus tetap dimasifkan agar tumbuh kesadaran.
Sebab, Trubus menilai, aturan ini lebih menguntungkan bagi masyarakat kelas menengah ke atas yang tidak memiliki masalah keuangan ketika harus membeli kantung ramah lingkungan. Sementara, masyarakat menengah ke bawah akan menolak aturan tersebut.
"Ini memberatkan emak emak kalau di pasar tradisional. Ada memang di restoran dan mal, ada bungkus tapi beli itu bagi mereka pembelinya kelas ekonominya menengah ke atas. Kalau masyarakat ekonominya menengah ke bawah pasti enggak mau ada aturan ini," tutupnya.
Pasar Jaya Larang Penggunaan Kantong Plastik
Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan pihaknya akan mulai melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area pasar milik Pasar Jaya mulai 1 Juli 2020. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," kata Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6).
Menurut dia, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah setiap harinya. Arief menyebut dengan pelarangan kantong plastik sekali pakai dapat mengurangi jumlah sampah yang ada.
Sosialisasi sudah dilakukan sejak Desember 2018 di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur kepada pedagang dan pengunjung pasar. Dia berharap masyarakat dan pedagang siap dengan penerapan kebijakan baru tersebut.
"Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal Juli," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) 142 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Dia menyebut sosialisasi itu dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional yang ada di Ibu Kota.
"Kami lakukan sounding, edukasi dan temu stakeholder terutama temu kepada tiga lingkup yang diatur yaitu pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat," kata Andono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Selain itu, dia menyebut pihaknya sudah bertemu dengan 55 dari 83 pusat perbelanjaan untuk sosialisasi Pergub Kantong Plastik. Sebab Pergub itu akan mulai berlaku Juli 2020.
"Sudah lakukan FGD (focus group discussion) dengan Pasar Jaya yang membawahi 153 pasar rakyat," jelasnya.
(mdk/fik)