Mencuri di kantor sendiri, sekuriti PT Astra Daihatsu Motor dibekuk
Penangkapan berawal dari adanya laporan dari pihak ADM atas kecurigaannya terhadap kedua pelaku.
Jajaran Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, membekuk dua petugas keamanan atau sekuriti PT Astra Daihatsu Motor (ADM) karena tertangkap tangan mencuri spare part di perusahaannya sendiri. Dua petugas keamanan itu adalah Rahmat Wijaya (27) dan Syayid Muhammad (32).
"Dibekuk pada Minggu (9/8) malam karena terbukti mencuri empat unit pics arm assy exel (ass roda mobil) di perusahaannya sendiri, yaitu PT Astra Daihatsu Motor (ADM)," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol TP Simangunsong di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (10/8).
Simangunsong menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan dari pihak ADM atas kecurigaannya terhadap kedua pelaku yang diiringi dengan adanya spare part kerap hilang. Atas laporan tersebut, tim buser Polsek Tanjung Priok pun melakukan penyelidikan dengan membututi kedua pelaku dengan mengenakan tas yang terlihat berisi barang-barang berat.
"Sesampainya di salah satu rumah tersangka yaitu di Jalan Warakas I Gg 24, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tim kami pun langsung membekuk dan menggeledah tas keduanya, dan ditemukan ada satu unit ass roda," ucapnya.
Tak hanya menggeledah tas, pihaknya pun melakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan kembali tiga unit ass roda. Mereka pun langsung dibekuk dan dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk penanganan lebih lanjut.
"Keduanya ini mengaku sudah hampir lima tahun lamanya mencuri spare part di perusahaannya sendiri. Hasil curiannya itu, kemudian dijual kembali dengan harga satu set-nya hampir lima jutaan di kawasan Asem Reges, Jakarta Barat," jelasnya.
Bahkan menurut pengakuan keduanya, perilaku mencuri bukan hanya dilakukan mereka saja. Belasan sekuriti di perusahaan itu pun melakukan hal yang sama.
"Namun sayangnya mereka sudah pada kabur dari perusahaan itu. Seakan-akan, pencurian barang seperti ini sudah menjadi budaya buat mereka setiap harinya. Kami masih lakukan penyelidikan terkait kasus ini. Karena ini membuat PT ADM mengalami kerugian ratusan juta rupiah," tuturnya.
Lanjutnya, keduanya ini diamankan bersama barang bukti berupa dua buah tas yang masing-masing berisi empat pics arm assy atau excel dan satu unit sepeda motor milik tersangka. "Mereka ini dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan," tutupnya.