Mengklaim Sudah Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kosongkan Kampung Susun Bayam
Kampung Susun Bayam akan dibangun untuk meningkatkan potensi ekonomi, pariwisata dan budaya.
Kampung Susun Bayam akan dibangun untuk meningkatkan potensi ekonomi, pariwisata dan budaya.
- Pramono Anung Teken Kesepakatan dengan Warga Kampung Bayam, Janji Bereskan Soal Hunian
- Jakpro Buka Suara Soal Kampung Susun Bayam, Berdalih Amankan Aset Perusahaan
- Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
- Eks Warga Kampung Bayam Dipolisikan Jakpro, Anies Minta Negara Tidak Zalim
Mengklaim Sudah Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kosongkan Kampung Susun Bayam
Polemik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan warga Kampung Bayam terkait hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara tak menemui titik temu. Terbaru, warga yang berasal dari Kelompok Tani Kampung Bayam Madani mengaku digeruduk dan diusir dari KSB.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang ditugaskan mengelola Kampung Susun Bayam menegaskan telah memberikan ganti untung kepada total 642 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam.
Melalui keterangan resminya, PT Jakpro menyampaikan, Kampung Susun Bayam dibangun untuk meningkatkan potensi ekonomi, pariwisata, budaya, lingkungan layak huni dan berkelanjutan.
Warga diminta mengosongkan KSB karena Jakpro mendapatkan penugasan untuk membangun dan mengelola Kawasan Olahraga Terpadu Jakarta Internasional Stadium (JIS), Jakarta Utara dari Pemprov DKI Jakarta dengan program Resettlement Action Plan (RAP). Program telah dimulai sejak 2019 silam.
"Melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir 2019 hingga pertengahan 2021, PT Jakpro
selalu mengedepankan asas kemanusiaan dan musyawarah serta mendorong partisipasi
masyarakat," demikian keterangan tertulis PT Jakpro, diterima Selasa (21/5).
PT Jakpro membantah melakukan usir paksa terhadap warga gusuran JIS tersebut. Pasalnya, sosialisasi kepada warga Kampung Bayam kala itu rutin dilakukan.
Selain itu, PT Jakpro mengeklaim juga telah menjalin komunikasi dengan perangkat kewilayahan atas isu-isu yang terjadi di lapangan melalui pendekatan humanis, inklusif dan edukatif.
Menurut Jakpro, warga Kampung Bayam yang mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya pun telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak, dimana warga sepakat untuk mengosongkan area eksisting dalam jangka waktu 30 hari.
"Mayoritas warga menyatakan bahwa RAP lebih humanis dan sangat membantu warga di tengah pandemi Covid-19 yang melanda ibukota ketika itu," kata Jakpro.
Setidaknya, Jakpro mengucurkan dana sebesar Rp13,9 miliar untuk diberikan kepada 642 KK warga Kampung Bayam sebagai bentuk realisasi program RAP. Nominal yang diterima warga tercatat bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp110 juta.
"Program RAP juga dilakukan berangkat dari hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok
kelompok warga eks Kampung Bayam," terangnya.
Selain itu, Jakpro menyebut bahwa lewat program RAP, Kelompok Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani juga sudah mendapat ganti untung. Total, ada sebanyak 422 KK yang mendapat ganti untung sebesar Rp1,17 miliar.
"Warga yang telah mendapatkan ganti untung juga sudah menandatangani
perjanjian atau berita acara serah terima (BAST) yang berisi kesepakatan jangka waktu relokasi mandiri selama 30 hari sejak kompensasi dibayarkan," ungkap Jakpro.
Lalu, dalam perjalanan mendampingi warga Kampung Bayam, Jakpro bilang juga telah membantu menginisiasi berdirinya Koperasi Kampung Bayam Maju Bersama. Sehingga, warga dapat merasakan kebermanfaatan gotong royong dari pengelolaan kantin pekerja saat pembangunan proyek JIS berlangsung.
Kemudian, Jakpro menuturkan setelah program RAP rampung pada 2021, pembangunan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) baru dilangsungkan. Pembangunan HPPO sebagai bentuk keberlanjutan dengan tetap memperhatikan kehijauan lingkungan dan pelibatan masyarakat DKI Jakarta, khususnya dalam kegiatan pengelolaan operasional JIS.
Pada akhir November 2023, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang menempati HPPO secara paksa dan melanggar ketentuan yang berlaku. Atas kejadian ini, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib untuk diproses hukum.
"Dengan demikian, Jakpro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi
risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan," katanya.
"Jakpro berharap seluruh pihak bersama-sama menjaga simbol penataan kawasan berkelanjutan yang kehadirannya dapat memberi stimulus pertumbuhan kesejahteraan dan ekonomi baru bagi wilayah Jakarta Utara," tandasnya.