Minta Penjelasan Soal PKL, PDIP Akan Panggil Anies
Politikus PDIP itu memastikan, partainya akan menentang jika Anies tetap bersikeras melegalkan PKL di trotoar. Seharusnya, dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mencari lahan untuk merelokasi para PKL.
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan tetap menempatkan trotoar sebagai tempat bagi pejalan kaki. Jangan sampai putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pedang kaki lima (PKL) di trotoar dilanggar oleh Pemprov DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengingatkan, penggunaan trotoar telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana perubahan area PKL Sultan Agung? Saat ini, kawasan itu telah ditata oleh pemkot sehingga lebih rapi dan nyaman, dengan jam buka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kenapa PLN tampilkan proyek PLTS Terapung di AIPF? Dalam forum tersebut, PLN menunjukan komitmen dalam upaya pengurangan emisi karbon lewat pengembangan PLTS terapung pertama yang juga akan menjadi pasokan utama energi bersih di wilayah Pulau Jawa.
"Ya kita kembalikan pada fungsinya bahwa trotoar kita memberikan prioritas pada pejalan kaki. Jadi trotoar bukan untuk jualan," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/8).
Politikus PDIP itu memastikan, partainya akan menentang jika Anies tetap bersikeras melegalkan PKL di trotoar. Seharusnya, dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mencari lahan untuk merelokasi para PKL.
"Engak bisa mas. Kita Fraksi PDIP akan mengembalikan pada fungsi pada yang sebenarnya bagaimana mengakomodir PKL itu Pemkot harus berupaya mencari lahan untuk menjaga keberlangsungan PKL agar tidak terganggu," tegasnya.
Gembong juga mendukung rencana pemanggilan Anies jika nantinya tetap menempatkan PKL di trotoar. Terlebih MA telah memutuskan untuk tidak ada tempat bagi PKL di trotoar.
"Ya pasti dipanggil apa lagi MA udah kasih putusan hukum," ujarnya.
Selain itu, anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak juga mendukung penertiban PKL di trotoar. Seharusnya, dia menambahkan, Pemprov DKI memiliki solusi konkret dalam penataan PKL.
"Jakarta enggak bisa tambal sulam. APBD kita cukup besar. Makanya kita kritis, kenapa kenceng bangun DP 0 Rupiah. Kita juga bisa berikan satu tempat untuk PKL. Udah bikin aja yang permanen," jelasnya.
Politikus PDIP ini mengingatkan, jangan sampai Anies akhirnya ngotot dan tetap melanggar Perda yang merupakan produk hukum Pemprov DKI Jakarta. Dia khawatir, nantinya Pemprov DKI malah akan kehilangan kewibawaannya.
"Kalau Perda enggak bisa dijalankan wibawa pemerintah daerah akan tergerus juga, jangan juga alasan keberpihakan populisme tidak mendidik masyarakat. Itu tidak tepat Gubernur melanggar Perda yang dibuat sendiri. Itu bukan contoh pemimpin yang baik," tutupnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Wiliam Aditya Sarana mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar dan pinggir jalan.
Politikus PSI itu mengungkapkan, akan memanggil Anies bilamana tidak menjalankan putusan tersebut. Pasalnya, dia menambahkan, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki, bukan pedagang.
"Kalau tidak ada eksekusi, setelah ada kelengkapan dewan kami akan memanggil Pak Anies," katanya saat dihubungi, Rabu (28/8).
Pemanggilan tersebut, dia menjelaskan, untuk meminta penjelasan dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
"Kita tanyakan ke dia kenapa enggak dieksekusi. Karena kan putusan MA mengikat seperti undang-undang," tegasnya.
Baca juga:
Kisah Linda, Sukses Jadi PKL hingga Terbang ke Tanah Suci
Penataan PKL, Berkaca dari Pengalaman Bangkok hingga New York
Anies Disarankan Lakukan Pendekatan ke PKL Terdampak Revitalisasi Trotoar
Prabowo Sarankan Anies Masukkan PKL ke Pasar
Jeritan PKL di Tebet: Kalau Digusur Saya Pulang Kampung
Cerita PKL di Cikini, Sudah 30 Tahun Bekerja Kini Terancam Digusur