Miris, Siswi Kelas IV Dicabuli Ayah Tiri Berkali-kali
Zulpan menerangkan, pelaku diketahui berprofesi sebagai penata rambut. Sehingga, sering berpindah-pindah lokasi. Penyidik berhasil mendeteksi pelaku saat berada di Denpasar Bali
Siswi kelas IV Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan. Pelakunya tak lain ayah angkat sendiri yang bekerja sebagai hairstylist atau penata rambut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, aksi pencabulan pelaku S (42) terjadi sejak Januari 2022 di salah satu perumahan kawasan Bojong Nangka, Kelapa 2 Kabupaten Tangerang.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Modusnya cabuli anak tiri berulang kali," kata dia saat konferensi pers, Kamis (8/9).
Zulpan menerangkan, aksi pelaku terungkap usai ibu kandung mendengar keluh-kesah AKM (12) pada 2 September 2022 kemarin. Kasus dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
Zulpan menerangkan, pelaku diketahui berprofesi sebagai penata rambut. Sehingga, sering berpindah-pindah lokasi. Penyidik berhasil mendeteksi pelaku saat berada di Denpasar Bali
"Penyidik menjemput pelaku, kemudian Minggu 4 September 2022 dibawa ke Polres Tangsel untuk diperiksa," kata dia.
Kepada penyidik mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Terbukti memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan TP2TPA Kabupaten Tangerang untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban. "Sudah ada pendampingan dari TP2TPA. Kami masih menunggu hasilnya," ujar dia.
Aldo menyampaikan, kejadian pecabulan sudah berulang kali. Adapun, pelaku beraksi pada saat situasi rumah sedang sepi.
"Korban pada saat tidur ataupun sedang berada sendiri di rumah dalam keadaan gelap korban ini digerayangi oleh tersangka," ujar dia.
Aldo menerangkan, pelaku sempat hendak memperkosa korban. Namun, mendapat perlawanan sehingga pelaku mengurungkan niat.
"Berdasarkan keterangan korban pernah (mau disetubuhi) kemudian korban memberontak," ujar dia.
(mdk/eko)