Mobil Boks Tabrak Ambulans Sampai Jenazah Mental Keluar, Sopir Jadi Tersangka
Fahri menerangkan, LF diancam d dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengemudi mobil boks berisial LF ditetapkan tersangka. Polisi menyebut, pengemudi diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Iya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Rabu (19/8).
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang terjadi dengan mobil yang sedang melintas di Kembangan? Sebelum sebelumnya, konvoi remaja yang mengendarai sepeda motor sambil menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat atau dikenal dengan pintu keluar tol Kembangan menyebabkan satu mobil terbakar.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
Fahri menerangkan, LF diancam d dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendati, polisi tidak melakukan penahanan terhadap LF. Fahri menyebut, salah satu pertimbangan adalah ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
"Tidak dapat ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun," ujar dia.
Kronologi
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu (19/5/2021) pagi. Sebuah mobil boks menabrak mobil ambulans yang sedang menepi di Halte Polda Metro Jaya. Insiden kecelakaan, menyebabkan jenazah sampai terlempar keluar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menerangkan, mulanya mobil boks yang dikemudikan LF melaju dari arah timur ke barat di Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Fahri menyebut, pengemudi diduga mengantuk dan kurang hati-hati dalam berkendara sampai menabrak mobil ambulans setiba di dekat Halte Polda Metro Jaya.
Saat itu, Fahri menyebut mobil ambulans sedang serah terima jenazah.
"Pengemudi ambulans Paguyuban Perantau Desa MFH bersama kenek sedang berdiri di samping kiri jalan. Mereka sedang serah-terima jenazah," ujar dia.
Fahri menjelaskan, kecelakaan mengakibatkan jenazah terdorong hingga keluar dan jatuh ke jalan. Sementara mobil boks oleng ke kiri dan menabrak kendaraan lain.
"Pengemudi mobil boks menabrak taksi yang sedang pakir di bahu Jalan," ucap dia.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Fahri menyebut, kasus ini ditangani Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Akibat kecelakaan tersebut MFH dan EP mengalami luka pelipis dan penumpang kendaraan jenazah di dalam mobil ambulans mengalami robek pada kepala bagian belakang," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com