Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta Pusat Bisa Ajukan Klaim Asuransi
Mila menjelaskan, warga akan diberikan santunan asuransi, asalkan area tumbang pohon tersebut berada di ruang lingkup aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang bisa diajukan klaim kerugiannya ke asuransi.
Dia menjelaskan, warga akan diberikan santunan asuransi, asalkan area tumbang pohon tersebut berada di ruang lingkup aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
-
Di mana pohon cendana tumbuh? Dikenal juga sebagai sandalwood, kayu cendana berasal dari pohon Santalum album yang tumbuh terutama di wilayah Asia Selatan dan Tenggara.
-
Kapan buah angkung matang? Buah angkung memiliki warna biru tua dan daging berwarna merah keunguan saat sudah matang.
-
Di mana paus bungkuk dengan tulang punggung patah ditemukan? Gambar tragis seekor paus bungkuk terlihat di lepas pantai Baja California Sur, Meksiko, menggambarkan dampak serangan kapal dengan tulang punggung patah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
"Pohon yang ada di ruang lingkup aset Pemda DKI itu menjadi dampak penyebab, akan kami asuransikan. Ketika ada musibah dan ada korban, kami akan berikan santunan asuransi," katanya di Jakarta, Jumat (16/4).
Mila menjelaskan, pengajuan asuransi akan dilakukan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, melalui fasilitas bantuan dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat.
Sudin akan bersurat ke dinas untuk proses klaim asuransi, dengan sejumlah kelengkapan data, seperti surat keterangan dari Kepolisian serta lampiran foto bukti-bukti kondisi mobil saat tertimpa pohon.
"Harus ada surat keterangan polisi, kronologi kejadian, foto-foto lengkap, nanti kita berikan surat pengantar dari kami. Kemudian biar asuransi yang menilai," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Pohon tumbang terjadi di sejumlah lokasi Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, seperti di Kebayoran, Kedoya, Kembangan, akibat angin kencang yang dipengaruhi cuaca ekstrem.
Hujan deras dan angin kencan, serta besarnya beban pohon menjadi penyebab banyaknya pohon tumbang di Jakarta. Kejadian ini tidak hanya mengakibatkan kendaraan rusak berat karena tertimpa pohon, tetapi juga membahayakan warga yang melintas.
Berdasarkan data Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, sebanyak 991 pohon di Jakarta Pusat dipangkas selama periode Januari-April 2021.
"Tujuannya selain untuk peremajaan cabang baru juga supaya tampilan lebih baru dan lebih indah, terus juga mengurangi beban akar supaya meminimalisasi untuk tumbang," tutup Mila.
Baca juga:
Ada Pohon Tumbang, Perjalanan KRL Rute Tanah Abang-Sudimara Terganggu
Hujan Disertai Angin dan Petir Semalam, Pohon Sengon di Jaktim Tumbang
Sopir Angkot di Takalar Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
Akibat Hujan dan Angin Kencang, Banyak Pohon Tumbang di Wilayah Jakarta
Hujan Semalam, Tiga Pohon Tumbang di Wilayah Jakarta Timur
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Menteng