Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya
Sementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADT (23) dan TAS (21) kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menganiaya dua balita RC (4) dan adik MFW (1 tahun 8 bulan) yang sebenarnya adalah keponokan para pelaku.
- Ini Motif Pedagang Bumbu Bunuh Wanita Lansia dan Mayat Dimasukkan ke Karung di Tasikmalaya
- Terungkap Motif Pasutri di Kediri Aniaya Anaknya hingga Tewas dan Dikubur di Samping Rumah
- Motif Pelanggan Bunuh Wanita Open BO di Pulau Pari: Sakit Hati Diminta Bayaran Tinggi
- Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol, Gidion Arif Setyawan mengungkap motif dari ADT dan TA menganiaya dua balita tak berdosa itu.
Ternyata keduanya kesal karena orang tua korban tidak memberikan uang meski anaknya dititipkan pada mereka.
"Karena dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan. Maka melakukan kekerasan terhadap anak," kata Gidion saat jumpa pers, Kamis (31/7).
Menurutnya, penganiayaan itu sudah dilakukan sejak 21 Juli 2024 lalu. Namun untuk motif masih akan didalami apakah karena sakit hati, ekonomi atau ada hal lain. Sebab orang tua korban masih berada di luar kota.
"Iya salah satu, karena merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang. Tapi ini masih perlu konfirmasi ke orang tua kandung korban, apakah benar seperti itu," ujarnya.
"Kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta," tambahnya.
Sementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
"Penganiayaan dilakukan secara intensif. Makanya kami lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Kedua pelaku ini juga sehari-hari kerja serabutan atau tidak tetap," kata Gidion.
Atas perbuatannya, pasutri ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Mereka pun dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman lima tahun.
"Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan Luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti," jelasnya.