Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'
AWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
AWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'
Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami terkait dengan motif dibalik keputusan tersangka AWR yang membacok Anggota TNI Angkatan Darat (AD) berujung tewas di Bekasi, Jawa Barat.
Pendalaman dilakukan, guna membuktikan terkait klaim alasan dari AWR menyerang Praka S karena takut, akibat konflik yang sebelumnya terjadi dengan W alias S.
"Karena sebetulnya yang bersangkutan (AWR) merasa ketakutan," Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (3/ 4).
Akibat rasa takut itu yang akhirnya memunculkan niat AWR untuk menghabisi nyawa Praka S. Dengan memanfaatkan samurai di rumah Alvian temannya untuk selanjutnya Praka S difitnah sebagai pelaku begal oleh AWR.
"Karena ketakutan dan ketika sampai di rumah warga atau temennya sendiri atas nama Alvian dengan dia teriak begal ini akan mendapatkan pertolongan dari warga ini," jelasnya.
"Salah satu alasan selain untuk menghilangkan rasa takut. Sehingga untuk mengundang daripada massa membantu tersangka nantinya," tambah dia.
Meski begitu, Penyidik masih mendalami terkait pengakuan AWR yang ketakutan lantas menyerang Praka S. Dengan masih mencari saksi W alias S yang merupakan teman dari Praka S.
Karena keterangan W alias S sangat berguna untuk mendalami soal konflik persetubuhan badan dengan AWR di apartemen daerah Bekasi pada Kamis Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
Dimana, sebelumnya W alias S sempat menghubungi Praka S untuk meminta pertolongan. Dimana kebetulan, Praka S yang sedang berada di rumah istrinya, lantas mendatangi lokasi W alias s di apartemen daerah Bekasi.
"Jadi, sampai saat apakah ada keterkaitan dan lain sebagainya nanti akan kita dalami lebih lanjut ketika kita nanti sudah berhasil menemukan W alias S. Karena sampai sekarang belum ketemu," tuturnya.
Akibat perbuatannya, AWR dijerat
dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman paling berat 15 tahun penjara.
Tanggapan TNI AD
Wakil Komandan (Wadan) Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyatakan pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya.
Karena, tersangka AWR adalah sipil sehingga kasusnya ditangani oleh aparat kepolisian.
"Jadi kami ini kan tim bekerjanya makannya karena itu pelakunya dari sipil kami semua menyerahkan kepada penyidik Polri," ujarnya.
Sementara, Eka sempat menjelaskan kalau hubungan antara W alias S dengan korban Praka S adalah teman satu kampung. Sehingga, ketika diminta tolong maka Praka S pun langsung datang untuk menyelesaikan.
"Jadi kita lihat dulu antara W alias S kemudian rekan-rekannya dengan anggota TNI Almarhum S ini temen lama. Jadi sekumpulan kampung mereka berteman itu bukan hari itu," ujarnya.
"Nah, ada apa-apa kalau sudah satu kelompok seperti itu kan pasti minta bantuannya, kalau ada masalah, ke teman-temannya pasti minta bantuan.
Kebetulan saat itu korban ada sedang menengok istri dan anaknya. Itu kemudian minta bantuan," tambah Eka.
Adapun kasus ini berawal dari Praka S yang sempat ditemukan penuh luka di bagian lengan kanan dan kepala bagian belakang. Korban dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah menjalani perawatan di rumah sakit.